Pembebasan Gus Nur Berdasarkan Keputusan Presiden
Seorang terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sugi Nur Raharja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur, mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Keputusan ini diumumkan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025. Dalam keputusan tersebut, sebanyak 1.178 terpidana mendapatkan amnesti.
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Dengan adanya amnesti, proses hukum terhadap para terpidana berhenti setelah putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini juga berlaku bagi Gus Nur, yang sebelumnya menghadapi vonis hukuman penjara.
Gus Nur tidak sendirian dalam menerima pengampunan. Ia bersamaan dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dokumen Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur secara jelas tercantum. Dokumen tersebut menyebutkan “SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR” yang menunjukkan bahwa ia termasuk dalam daftar penerima amnesti.
Penghentian proses hukum terhadap Gus Nur dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi perkara nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 pada 14 September 2023. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gus Nur dihukum karena dianggap menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pelanggaran ini terjadi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Peristiwa ini bermula ketika Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui kanal YouTube miliknya, GUS NUR 13 OFFICIAL. Wawancara ini dilakukan di kediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada 26 September 2022. Hasil wawancara tersebut diunggah dalam dua video.
Salah satu video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1” telah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan mendapat 13 ribu tanda suka sebelum kasus ini bergulir di ranah hukum. Video tersebut menjadi salah satu bukti yang digunakan dalam proses hukum terhadap Gus Nur.
Keputusan pemerintah untuk memberikan amnesti kepada Gus Nur dan terpidana lainnya menunjukkan adanya pertimbangan khusus dalam pemberian pengampunan. Meskipun demikian, keputusan ini juga memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan politik. Beberapa pihak menilai bahwa pengampunan ini bisa menjadi preseden yang berdampak pada sistem hukum di Indonesia.






























































