Dua Tokoh Dekat Jokowi Masih Terjebak dalam Kasus Hukum
Dua tokoh yang dikenal dekat dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hingga kini masih terlibat dalam berbagai kasus hukum. Mereka adalah Silfester Matutina dan Ade Armando. Meskipun telah dijatuhi hukuman atau menjadi tersangka, proses penegakan hukum terhadap keduanya dinilai lambat dan penuh ketidakjelasan.
Silfester Matutina, yang pada tahun 2019 pernah dihukum selama satu tahun enam bulan karena kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hingga saat ini belum pernah menjalani hukumannya. Bahkan, ia justru diangkat sebagai Komisaris Independen BUMN ID Food. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses penegakan hukum yang seharusnya transparan dan adil.
Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, menyampaikan bahwa status Silfester masih sebagai terpidana yang belum dieksekusi. Namun, alih-alih menjalani hukuman, ia justru dilantik sebagai komisaris BUMN. Menurut Didu, hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak berani bertindak tegas jika terkait orang-orang dekat kekuasaan.
“Kasus Silfester membuktikan bahwa aparat hukum seolah takut atau bahkan tunduk pada Jokowi,” ujarnya.
Sementara itu, kasus Ade Armando juga memiliki catatan yang tidak biasa. Pada tahun 2017, Kepolisian sempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Islam yang ditujukan padanya. Namun, langkah tersebut digugat oleh pelapor Johan Khan melalui praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan tersebut pada Agustus 2018 dan memerintahkan penyidikan dibuka kembali. Ade pun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sayangnya, proses hukum terhadap Ade Armando hingga kini tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan. Tidak ada kabar tentang penuntasan perkara, dan transparansi dari aparat hukum juga kurang terlihat.
Proses Hukum yang Tidak Transparan
Kasus-kasus yang melibatkan Silfester Matutina dan Ade Armando menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak sepenuhnya objektif. Banyak pihak khawatir bahwa keberadaan mereka sebagai tokoh dekat kekuasaan membuat proses hukum menjadi lebih lembut. Hal ini memicu spekulasi bahwa ada intervensi atau tekanan dari pihak tertentu.
Selain itu, tidak adanya transparansi dalam proses hukum juga menjadi masalah utama. Publik ingin tahu bagaimana kasus ini diproses dan apa saja langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, masyarakat sulit untuk mempercayai sistem hukum yang berlaku.
Pertanyaan tentang Keadilan Hukum
Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah sistem hukum di Indonesia benar-benar bebas dari intervensi politik? Jika dua tokoh dekat kekuasaan bisa lolos dari proses hukum yang seharusnya cepat dan tegas, maka pertanyaan tentang keadilan hukum akan semakin besar.
Masyarakat mengharapkan agar semua orang, baik itu tokoh maupun rakyat biasa, diperlakukan sama di bawah hukum. Tidak ada istilah “kekebalan hukum” bagi siapa pun, terlepas dari kedekatannya dengan kekuasaan.
Kesimpulan
Kasus Silfester Matutina dan Ade Armando menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memiliki celah-celah yang perlu diperbaiki. Proses hukum yang lambat, kurang transparan, dan cenderung tidak adil menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat kembali pulih.




















































