Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polisi tangkap dukun pengganda uang tanpa pakaian di Depok

Penipuan Berkedok Pengganda Uang di Kota Depok

Seorang pria berinisial LE (50 tahun) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Polisi menangkap pelaku saat sedang menjalankan ritual penggandaan uang di sebuah rumah kontrakan. Dari informasi yang diperoleh, kasus ini bermula pada Senin 2 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, salah satu korban tertarik untuk mencoba mempercepat proses penggandaan uangnya melalui tawaran dari pelaku.

Menurut Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, pelaku menawarkan layanan hajat agar uang milik korban bisa berlipat ganda dalam waktu singkat. Korban diminta menyerahkan uang senilai Rp 37 juta untuk setiap kali ritual dilakukan. Dalam tawaran tersebut, pelaku menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan uang sebesar Rp 16 miliar dalam waktu 41 hingga 100 hari.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Korban harus melakukan ritual beberapa kali hingga uang tersebut menjadi sempurna dan dapat dicairkan. Awalnya, korban membawa uang sebesar Rp 2 juta sebagai uang muka dan diserahkan kepada pelaku.

Dalam menjalankan ritualnya, pelaku meminta korban perempuan masuk ke ruangan gelap sambil membakar dupa dalam kendi. Selain itu, pelaku tidak mengenakan pakaian sama sekali selama ritual berlangsung. Korban awalnya tidak menyadari kondisi ruangan yang gelap, namun ketika lampu dinyalakan, ia terkejut dan berteriak melihat pelaku tanpa busana.

Karena suara teriakan korban cukup keras, warga sekitar langsung datang ke lokasi. Mereka kemudian mengamankan pria yang mengaku sebagai dukun palsu tersebut dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 2 juta, uang palsu sebanyak 12.000 lembar pecahan 100 Dollar Amerika, 100 lembar pecahan 50 Dollar Amerika, serta 21 emas batangan. Selain itu, terdapat juga uang palsu senilai sekitar Rp 300 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Barang bukti lainnya termasuk alat ritual seperti dupa, sajadah, dan kendi. Menurut Hartono, pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021.

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

Penipuan berkedok penggandaan uang sering kali menggunakan cara-cara yang memanfaatkan keyakinan masyarakat. Pelaku biasanya menawarkan janji-janji manis yang tidak realistis, seperti menggandakan uang dalam waktu singkat. Namun, pada kenyataannya, korban hanya mengalami kerugian finansial.

Modus ini sering kali menargetkan orang-orang yang sedang membutuhkan uang atau memiliki keinginan untuk cepat kaya. Banyak korban terjebak karena tidak memahami mekanisme yang digunakan oleh pelaku.

Tips untuk Menghindari Penipuan

Untuk menghindari penipuan semacam ini, masyarakat disarankan untuk lebih waspada terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya. Jika sesuatu terasa tidak wajar, sebaiknya tidak segera percaya. Selain itu, penting untuk selalu berkonsultasi dengan ahli atau pihak berwenang sebelum melakukan transaksi besar.

Selalu ingat, tidak ada cara cepat untuk mendapatkan kekayaan. Setiap usaha membutuhkan proses dan kesabaran. Jangan sampai terjebak dalam tipuan yang hanya merugikan diri sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *