Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dipenjara 4,5 Tahun, Mantan Direktur Pertamina Akan Ajukan Gugatan ke BPK

Mantan Direktur PT Pertamina Mengeluhkan Putusan Pengadilan

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hari terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hukuman ini diberikan bersama dengan Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, yang mendapat hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Hari menilai putusan ini tidak adil dan merugikan. Ia mengatakan bahwa kerugian yang disebutkan dalam putusan terjadi selama masa pandemi, yaitu pada tahun 2020 hingga 2021. Menurutnya, kontrak LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi PT Pertamina hingga tahun 2030.

“Jika kontrak ini memberikan keuntungan, maka bagaimana mungkin bisa dikatakan merugikan negara? Angka kerugian yang disebutkan tidak sesuai dengan realitas keuntungan yang didapat,” ujar Hari. Ia menolak tuduhan bahwa dirinya telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari kontrak tersebut.

Hari juga menganggap vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa hanya sebagai bentuk formalitas agar jaksa mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara. Ia menilai bahwa angka hukuman tersebut sudah diatur sejak awal.

“Saya kira ini settingan sudah dari awal. Enam setengah, empat setengah itu settingan dari awal. Dan saya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbaiki proses peradilan yang tidak adil ini,” kata Hari.

Saat ini, Hari belum memastikan apakah akan mengajukan banding. Namun, ia berencana untuk menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit investigatif yang dianggapnya ilegal. Menurutnya, laporan tersebut dibuat oleh orang yang tidak berwenang dan melanggar pedoman pemeriksaan investigatif.

“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif. Kesalahan mereka adalah bahwa LHP yang mereka berikan kepada saya itu ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak dan di bawah standar karena melanggar pedoman pemeriksaan investigatif,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hari mengaku sengaja mengenakan jaket Tim Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 rancangan Didit Hediprasetyo, putra Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya menarik perhatian kepala negara. “Iya, memang sengaja saya pakai jaket timnas ini, agar dapat perhatian Presiden Prabowo pada kasus saya ini,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menilai persidangan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh Hari. “Teman-teman lihat dari persidangan pertama sampai hari ini tidak ada satupun kejahatan yang dilakukannya. Tidak ada niat jahat sama sekali. Satu rupiah pun tidak ada aliran dana, baik ke beliau ataupun ke siapa pun. Persidangan ini hanya formalitas untuk menghukum orang,” ucap Wa Ode.

Wa Ode juga menyoroti bahwa kerugian pada masa pandemi 2020–2021 bukan tanggung jawab kliennya yang telah pensiun sejak 2014. Karena itu, ia meminta perhatian Komisi III DPR RI dan Presiden terhadap kasus tersebut. “Ini adalah penzoliman yang luar biasa. Tidak ada kickback, tidak ada aliran dana, tidak ada suap. Kami berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan rekan-rekan kami di DPR RI, tolong Komisi III, apa mau dibiarkan penegakan hukum model begini?” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *