Piche Kota Dibebaskan Setelah Masa Tahanan Berakhir
Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya berakhir. Ia adalah seorang penyanyi yang berasal dari ajang Indonesian Idol dan kini telah kembali ke rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, mengatakan bahwa Piche Kota sudah pulang ke rumahnya setelah masa tahanannya selesai. Hal ini terjadi karena berkas perkara yang menjeratnya tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Penyebab Berkas Perkara Tidak Lengkap
Berkas perkara Piche Kota tidak dinyatakan lengkap karena Kejari Belu menilai bahwa ia tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT. Kasus tersebut terjadi di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan dilaporkan pada 13 Januari 2026.
Setelah korban ACT mengubah pernyataannya, ia menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat secara langsung dalam kasus pemerkosaan tersebut. Korban mengaku hanya disetubuhi oleh dua orang lainnya, yaitu Rifal Sila dan Roy Mali.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Meski sudah dibebaskan dari tahanan, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Piche Kota dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga sedang mencari pasal yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan oleh Piche Kota.
Pasal 473 KUHP Baru pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan tidak bisa diterapkan kepada Piche Kota setelah adanya keterangan terbaru dari korban.
“Kami masih dalami perkaranya dengan memeriksa saksi-saksi lain,” ujar Rachmat.
Dua Tersangka Lain Masih Ditahan
Berbeda dengan Piche Kota, dua tersangka lainnya, yaitu Rifal Sila dan Roy Mali, masih ditahan. Mereka ditahan oleh Kejari Belu setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Saat ini, kedua tersangka tersebut sedang menunggu jadwal persidangan.
Kesimpulan
Pembebasan Piche Kota menunjukkan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak selalu berjalan cepat. Meskipun ada indikasi bahwa ia tidak terlibat langsung dalam kasus pemerkosaan, penyidik tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Proses ini juga menunjukkan pentingnya keterangan korban dalam menentukan status seorang tersangka. Dengan perubahan keterangan korban, berkas perkara yang sebelumnya tidak lengkap menjadi tidak dapat dipertahankan. Ini memberi ruang bagi pihak berwenang untuk mengevaluasi kembali tindakan hukum yang akan diambil.











Leave a Reply