Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Khusus
Pada hari Kamis (7/8/2025), mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Ia tiba di lokasi pukul 09.31 WIB dan membawa sebuah map biru.
Saat tiba, Gus Yaqut mengatakan kepada para jurnalis bahwa ia hanya membawa surat keputusan sebagai menteri. “Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujarnya sebelum memasuki gedung KPK.
Pemanggilan ini dilakukan oleh KPK guna mendalami pengaturan pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya ingin menanyakan mengenai pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Menurut Asep, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler diatur sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar delapan persen. Namun, dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Lalu kenapa bisa 50 persen-50 persen?” tanya Asep Guntur Rahayu saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Selain itu, penyelidik KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji tersebut. KPK juga telah memanggil beberapa pihak lain, seperti ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Setelah pernyataan tersebut, KPK terus memanggil berbagai pihak terkait.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Titik poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Pada waktu itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. KPK berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan dan investigasi agar dapat memastikan adanya keadilan dan kebenaran dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.






























































