Nikita Mirzani Menangis di Ruang Sidang Saat Memeluk Putranya
Nikita Mirzani, yang akrab dipanggil Nyai, mengalami momen haru saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (7/8/2025), ia terlihat menangis sambil memeluk putra bungsunya, Arkana Mawardi, di dalam ruang sidang.
Nikita tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB. Ia tampak rapi dengan mengenakan blazer hitam dan rambut dikuncir kuda. Namun, wajahnya terlihat sembab, seperti baru saja menangis. Ketika memasuki ruang sidang, ia langsung mencari keberadaan anaknya.
“Mana anak saya?” tanyanya sambil melihat ke arah kursi pengunjung. Tak lama kemudian, seorang asisten perempuan masuk sambil menggendong Arkana. Melihat putranya, Nikita langsung berlari mendekat dan memeluknya erat. Tangisnya pun pecah.
Ia sempat berbincang singkat dengan Arkana sebelum menggendongnya keluar dari ruang sidang. Sayangnya, momen kebersamaan itu tidak berlangsung lama karena persidangan segera dimulai. Dalam sidang tersebut, Nikita mengaku sedang dalam kondisi kurang sehat. Ia juga menyebut bahwa Arkana baru saja dirawat di rumah sakit.
“Sejujurnya saya agak kurang sehat, Yang Mulia. Dua minggu terakhir ini tensi saya rendah, dan kebetulan anak saya yang kecil semalam dirawat di rumah sakit,” ujar Nikita kepada Majelis Hakim.
Meski demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang hadir adalah dokter kecantikan Amira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Doktif.
“Tapi saya bisa menjalankan sidang hari ini, Yang Mulia,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus yang Menyeret Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Dalam laporan tersebut, turut disebut nama Dokter Oky Pratama dan akun media sosial “Dokter Detektif”.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikita dan Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, Nikita sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama tiga bulan, sebelum dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.
Dakwaan yang Mengancam Nikita Mirzani
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan ini, Nikita terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan pada dakwaan kedua, Nikita dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





















































