Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Yogyakarta
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membantah informasi yang menyebutkan bahwa lima pelaku judi online atau yang dikenal dengan istilah “judol” ditangkap karena menipu bandar. Menurut pihak kepolisian, kelima tersangka tersebut diamankan karena terbukti menjalankan aktivitas perjudian daring secara sistematis dan terstruktur.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa para pelaku bukanlah orang yang mengakali situs atau bandar judi, melainkan terlibat langsung sebagai operator dan koordinator dalam skema berbasis bonus pengguna baru. Modus operandi mereka adalah memainkan akun-akun yang ada dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit.
Slamet menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak mencerminkan realita dari kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Penindakan ini dimulai dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim siber dan intelijen Polda DIY melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap lima orang.
Kelima tersangka terdiri atas satu koordinator berinisial RDS dan empat operator dengan inisial NF, EN, DA, serta PA. Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan intelijen, dan selanjutnya dilakukan tindak lanjut secara profesional.
Saat penggerebekan, polisi menemukan empat komputer dan sejumlah kartu SIM yang digunakan bergantian. Setiap hari, para pelaku menjalankan puluhan akun baru untuk mendapatkan insentif dari situs judi daring. Polda DIY memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian digital akan ditindak, tak terbatas pada bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan,” ujar Slamet. Kasus ini saat ini masuk dalam tahap penyidikan. Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan aktivitas tersebut. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat,” ujar Ihsan.
Ia mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan segera melapor bila menemui aktivitas serupa. “Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya,” tutup Ihsan.






























































