Insiden Penyiraman Air Keras yang Melibatkan Empat Pelajar
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, terjadi kejadian tragis di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini melibatkan empat pelajar yang kini menjadi tersangka dalam insiden penyiraman air keras terhadap seorang pelajar lainnya berinisial AP (17). Keempat pelaku yang dikenal dengan inisial AR, YA, JBS, dan MA telah diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
AKP Handam Samudro, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran dalam peristiwa tersebut. AR bertindak sebagai eksekutor yang langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban, sementara YA berperan sebagai pelaku pemukulan terhadap korban. JBS dan MA memiliki peran dalam memberikan kontribusi berupa patungan uang untuk membeli air keras yang digunakan dalam insiden ini.
Menurut keterangan polisi, kejadian ini merupakan bagian dari tawuran yang disengaja oleh kelompok pelajar. Kelompok yang terdiri dari sekitar sepuluh orang dari SMK Koja tersebut sebelumnya berkeliling untuk mencari lawan tawuran. Ketika mereka bertemu dengan korban yang sedang berboncengan tiga orang, pelaku memutuskan untuk menyerang. Korban yang terjatuh menjadi sasaran penyiraman air keras yang telah dipersiapkan oleh pelaku.
Apa Itu Air Keras?
Air keras adalah larutan asam yang sangat kuat yang dapat menyebabkan luka bakar parah apabila bersentuhan dengan kulit. Sifat korosifnya yang dapat merusak jaringan tubuh membuatnya sangat berisiko bagi korban yang terpapar. Selain rasa sakit yang hebat, luka yang ditinggalkan oleh air keras bisa menyebabkan bekas permanen yang mengubah penampilan fisik korban, menimbulkan trauma psikologis yang dalam, serta memberikan beban mental yang berat akibat cacat fisik tersebut.
Selain dampak langsung terhadap individu, air keras juga menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan. Jika air keras dibuang sembarangan, ia dapat menyebabkan pencemaran pada berbagai elemen lingkungan, seperti udara, air, dan tanah. Ketika terkena tanaman, air keras dapat merusak atau bahkan membunuhnya. Jika cairan ini menguap, maka ia dapat mengancam kesehatan pernapasan manusia. Selain itu, sifat korosifnya yang kuat juga meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, yang membuat penyimpanan air keras harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan jauh dari sumber api.
Beberapa contoh air keras meliputi asam sulfat yang digunakan dalam aki, asam klorida untuk membersihkan permukaan logam sebelum proses penyolderan, asam nitrat untuk menguji keberadaan logam mulia, serta asam fosfat yang digunakan dalam pembuatan garam fosfat.
Regulasi Pemerintah Terkait Air Keras
Dalam hal regulasi, pemerintah Indonesia telah mengatur peredaran bahan berbahaya, termasuk air keras, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki izin yang sah yang diizinkan untuk memproduksi, mendistribusikan, dan menjual bahan berbahaya, termasuk air keras. Para produsen dan distributor bahan berbahaya diharuskan memiliki izin usaha dari instansi terkait untuk menjalankan kegiatan mereka. Selain itu, pengecer yang menjual bahan berbahaya kepada konsumen juga diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.