Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Cirebon

Penangkapan Jaringan Penadah Motor Curian

Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan penadah motor hasil curian yang bekerja lintas provinsi. Diduga, jaringan ini telah memperdagangkan sekitar 100 unit motor curian dalam setahun terakhir. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang penadah berinisial MR, 31 tahun, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Tersangka ditangkap di wilayah Indramayu pada Jumat (5/6) malam setelah menjadi target operasi hasil pengembangan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya berhasil diungkap oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan informasi bahwa tersangka baru saja mengirimkan 23 unit motor hasil kejahatan menggunakan bus antarkota antarprovinsi menuju Muaro Jambi, Sumatera.

Polisi kemudian melakukan pencegatan terhadap bus yang digunakan untuk mengangkut kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan seluruh kendaraan yang hendak dikirim ke luar Pulau Jawa. Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar, menjelaskan bahwa pelaku baru mengirimkan sebanyak 23 kendaraan yang rencananya dikirim ke daerah Muaro Jambi di Sumatera.

Jalur Pengiriman yang Tidak Terpantau

Pengiriman kendaraan dilakukan dengan memanfaatkan perusahaan otobus yang tidak menerapkan pemeriksaan dokumen kendaraan secara ketat sebelum proses pengangkutan. Tersangka mencari jalur pengiriman yang memiliki pengawasan lemah sehingga kendaraan hasil kejahatan dapat dikirim tanpa menimbulkan kecurigaan petugas maupun pengelola transportasi.

Eko Iskandar menyampaikan bahwa sudah ada komunikasi dengan penadah yang berada di Jambi. Ongkos angkut juga ditanggung oleh penadah yang ada di sana. Dari 23 unit kendaraan yang disita, beberapa di antaranya diketahui merupakan hasil pencurian yang baru terjadi di wilayah Cirebon Raya.

Modus Penyamaran Identitas Kendaraan

Pelaku diduga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan dokumen tertentu untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian. “Motor ini diketok nomor rangka dan nomor mesinnya, lalu dicari kesesuaian dengan STNK yang ditemukan. Ini masih kami dalami,” papar Eko Iskandar.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Dalam 10 hari terakhir, polisi berhasil mengamankan 36 kendaraan hasil curanmor serta menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Upaya Peningkatan Keamanan

Dengan adanya pengungkapan ini, polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur pengiriman kendaraan, khususnya melalui perusahaan otobus. Selain itu, polisi juga akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar bisa mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.

Beberapa langkah strategis sedang dipertimbangkan untuk memperketat pemeriksaan dokumen kendaraan sebelum pengangkutan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan identitas kendaraan curian.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antarinstansi dan penggunaan metode investigasi yang lebih canggih dalam menangani tindak kejahatan. Dengan pengungkapan jaringan penadah motor curian ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *