Keterlibatan Erick Thohir dalam Kasus Silfester Matutina
Erick Thohir, Menteri BUMN, kini menjadi sorotan setelah terkait dengan penunjukan Silfester Matutina sebagai komisaris independen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia). Penunjukan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang proses pengangkatan dan apakah tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno, tindakan Erick Thohir dalam mengangkat Silfester Matutina bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa pengangkatan tersebut bisa termasuk dalam kategori memperkaya orang lain, sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oegroseno juga mempertanyakan bagaimana Silfester Matutina bisa menjabat sebagai komisaris BUMN meskipun memiliki status sebagai terpidana. Menurutnya, seharusnya BUMN melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, seperti meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelum menunjuk seseorang sebagai komisaris.
“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN?” tanya Oegro melalui akun media sosialnya.
Selain itu, Oegroseno menyoroti fakta bahwa Silfester Matutina belum menjalani vonis hukum yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Ia menilai bahwa para Termul (terdakwa) tidak perlu membela Silfester yang masih dalam status terpidana selama enam tahun.
Ia juga meminta ID Food untuk membuat laporan polisi terhadap Silfester Matutina karena ia dianggap mencemarkan nama baik BUMN. Menurut Oegroseno, BUMN dapat melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP.
Latar Belakang Silfester Matutina
Silfester Matutina dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dituduh memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
Laporan tersebut kemudian diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tanggapan dari Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengaku bersahabat dengan Silfester Matutina. Ia menyoroti pentingnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga menyampaikan sindiran pedas tentang adanya ‘tempat kebanggaan’ di penjara bagi para terpidana tertentu.
Susno mengatakan bahwa Silfester sebaiknya segera menjalani hukuman yang sudah divonis. Ia yakin bahwa dengan menjalani hukuman, akan muncul simpati terhadap Silfester sehingga terbuka peluang dirinya mendapatkan pengampunan hukuman.
Permintaan Amnesti dari Freddy Damanik
Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik, memohon kepada Presiden Prabowo agar memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.
Freddy menilai bahwa konteks kasus Silfester mirip dengan kasus-kasus lain yang telah diampuni oleh Presiden Prabowo. Ia menilai ada potensi besar untuk kasus Silfester juga diampuni.
Namun, Freddy menekankan bahwa meskipun Jusuf Kalla sudah memaafkan, proses hukum tetap harus berjalan. Ia percaya bahwa Silfester akan bertanggung jawab atas kasus tersebut.





















































