Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Eks Kapolres Bima Diduga Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Sabu, JPU: Biaya 7 Orang Umrah



Pengadilan Negeri Raba Bima kini sedang menjalani persidangan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Kasus yang menimpa mantan perwira menengah ini menunjukkan dugaan penggunaan uang hasil bisnis narkoba jaringan internasional untuk membiayai keberangkatan keluarganya ke tanah suci. Total biaya perjalanan umrah mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan Penggunaan Dana Haram untuk Umrah

Berdasarkan berkas dakwaan nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Didik diduga menggunakan uang setoran dari bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar sebesar Rp2,8 miliar untuk kepentingan pribadi.

Menurut Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, dalam sidang perdana yang digelar hari ini, jaksa penuntut umum membacakan secara rinci dugaan tindakan pelaku.

Dalam berkas tersebut, Didik diduga menggunakan uang hasil penjualan sabu pada Rabu, 26 November 2025 untuk mendaftarkan rombongan umrah yang terdiri dari tujuh orang. Mereka berangkat melalui biro perjalanan Uhud Tour di Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan total biaya Rp434,5 juta pada 15 Februari 2026 lalu.

Daftar Anggota Rombongan Umrah

Selain terdakwa, enam orang lain yang ikut dalam rombongan tersebut antara lain:

  • Miranti Afriani (Istri)
  • Sri Darmijati (Ibu Kandung)
  • A. Yundayani (Mertua)
  • Adnan Prabu Radite Kuncoro (Anak)
  • Bintang Devdan Rayendra Kuncoro (Anak)
  • Baiq Fitrianingsih (Kasi Humas Polres Bima Kota)

Skandal Bisnis Narkoba yang Melibatkan Jaringan Internasional

Dakwaan jaksa juga mengungkap gurita bisnis haram yang melibatkan mantan Kapolres ini. Secara kumulatif, Didik diduga menerima uang setoran dari jaringan Koko Erwin dengan nilai fantastis mencapai Rp2,8 miliar secara bertahap.

Skandal ini berjalan rapi berkat pemufakatan jahat yang melibatkan orang dalam. Aliran dana bermula dari jaringan bandar bernama A. Hamid alias Boy, yang kemudian berkomunikasi melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat Didik Putra Kuncoro dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan pemufakatan jahat narkotika.

Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Peristiwa ini tidak hanya menjadi duka bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi peringatan bahwa tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang akan mendapat konsekuensi hukum yang serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *