Penetapan Tersangka Bupati Kolaka Timur dalam Kasus Korupsi RSUD Koltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Proyek yang bernilai Rp126,3 miliar ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sejatinya bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan di daerah tersebut. Namun, justru menjadi ladang korupsi bagi sejumlah pihak.
Proyek strategis nasional ini sebelumnya dirancang untuk mempercepat implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Salah satu fokus utamanya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, serta membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten. Dalam hal ini, sektor kesehatan menjadi bagian dari program Quick Wins Presiden Prabowo Subianto.
Proses Korupsi yang Terungkap
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7–8 Agustus 2025, KPK mengamankan 12 orang termasuk Abdul Azis dan ajudannya. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan “pengkondisian” lelang agar kontraktor tertentu, yakni PT PCP, menjadi pemenang. Proses ini dimulai sejak proses perencanaan pada Desember 2024, di mana proyek yang seharusnya melalui tender terbuka justru dipengaruhi oleh pejabat Kementerian Kesehatan dan Pemkab Koltim.
Pada Maret 2025, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar. Selanjutnya, pada akhir April 2025, AGD memberikan uang senilai Rp30 juta kepada PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD yakni Andi Lukman Hakim di Bogor.
Aliran Uang yang Mengkhawatirkan
Selama bulan Mei hingga Juni 2025, PT PCP melalui Deddy Karnady (DK) melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim senilai Rp500 juta. Selain itu, DK juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP terkait komitmen fee sebesar 8%.
Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada AGD. Selanjutnya, AGD menyerahkannya kepada Yasin (staf dari Abdul Azis). Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang digunakan antara lain untuk membeli kebutuhan sang bupati.
Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada AGD. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar. Dalam OTT, KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar.
Tindakan KPK dan Peringatan Keras
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi yang berani menyalahgunakan program prioritas negara. KPK akan terus bekerja keras untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik tidak sehat yang merugikan rakyat. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan bisa menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.





























































