Bupati Indramayu Laporkan Kades ke Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, ke pihak kepolisian. Laporan ini dilakukan karena dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades tersebut terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan aturan dan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Jumhana Budi Raharjo, selaku Kades Kedokan Agung, resmi dilaporkan oleh Bupati Lucky ke Kepolisian Resor (Polres) Indramayu. Laporan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 400 juta. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, yang merupakan tindak lanjut dari keputusan sebelumnya terhadap Jumhana sebagai kuwu di desa tempat kelahiran Bupati Lucky Hakim.
Sejak April 2025 lalu, Jumhana telah diberikan sanksi pemberhentian sementara oleh Bupati Lucky akibat dugaan penyimpangan dana desa. Selama masa sanksi tersebut, Bupati memberikan batas waktu selama dua bulan atau 60 hari agar Jumhana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan dana desa sebesar Rp 400 juta.
“Yang dilakukan Saudara Jumhana diduga masuk kategori korupsi. Setelah batas waktu 60 hari tak dikembalikan, maka kita laporkan ke Polres Indramayu,” ujar Bupati Lucky.
Sanksi Diperberat
Selain dilaporkan ke kepolisian, sanksi terhadap Jumhana juga diperberat. Sebelumnya, Jumhana hanya diberi sanksi pemberhentian sementara, namun kini statusnya berubah menjadi pemberhentian secara permanen.
Bupati Lucky menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah sejumlah prosedur hukum dilalui. Namun, karena dinilai tidak ada iktikad baik dari pihak Jumhana, penanganan kasus dugaan korupsi ini dilimpahkan ke penyidik di kepolisian.
“Ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua. Pentingnya mengelola dana desa secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Imbauan untuk Para Kades
Bupati Lucky juga mengimbau kepada para kades atau kuwu untuk tidak lengah dalam mengelola dana desa yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ia menekankan bahwa jika terdapat masalah dalam pengelolaan dana desa, maka yang terpenting adalah segera bertanggung jawab.
“Kembalikan dana desa yang telah diselewengkan, lalu benahi sistem penggunaan dana desa ke depannya,” ucap Bupati Lucky.
Dengan langkah tegas ini, Bupati Lucky menunjukkan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Ia berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat desa lainnya agar lebih waspada dan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.





























































