Penangkapan Lima Pelaku Pencurian Baterai PLTS di Kecamatan Semaka
Tim gabungan dari Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam tindak pencurian sebanyak 85 baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat.
Lima pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki inisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17). Mereka merupakan warga Kecamatan Semaka. Namun, polisi masih mencari tiga pelaku lainnya, yaitu WA, EK, dan AW, yang kabur saat penyergapan berlangsung.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 9 Agustus 2025, pagi hari. Tim gabungan menerima laporan mengenai pencurian baterai PLTS di Pekon Margomulyo. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim menemukan sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam yang sedang melaju bersama dua sepeda motor.
Saat mobil tersebut hendak dihentikan, tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melompat dan melarikan diri ke arah perkebunan. Sedangkan lima orang yang berada di dalam mobil berhasil ditangkap. Dari bak mobil ditemukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, serta satu set peralatan kunci bongkar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat nomor, 85 baterai PLTS, dua baterai inverter, dan satu set kunci bongkar. Barang bukti ini akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap para pelaku.
AKP M. Yusuf, Kasi Humas Polres Tanggamus, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi cepat sehingga kasus ini bisa segera terungkap. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen polisi untuk menjaga fasilitas publik dan aset negara.
Para pelaku yang ditangkap saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Meski lima pelaku telah ditangkap, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi berjanji akan terus melakukan upaya untuk menangkap mereka.
Proses Penangkapan dan Tindakan Lanjutan
Proses penangkapan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Pekon Margomulyo. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan pengintaian dan akhirnya menemukan keberadaan mobil yang mencurigakan.
Saat pihak kepolisian mencoba menghentikan kendaraan tersebut, tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung kabur. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku sudah mempersiapkan strategi untuk menghindari penangkapan. Namun, lima orang yang ada di dalam mobil berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang cukup banyak, termasuk baterai PLTS dan peralatan lainnya. Ini menunjukkan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh para pelaku cukup besar skalanya. Selain itu, adanya dua sepeda motor tanpa plat nomor juga menjadi indikasi bahwa para pelaku berusaha menghindari identifikasi.
Langkah Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Setelah penangkapan, para pelaku dijadikan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang menunjukkan bahwa tindakan mereka dianggap sangat serius.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa kembali kondisi PLTS yang menjadi tempat terjadinya pencurian, agar dapat dipastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut.
Seluruh proses ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan kepentingan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.


























































