Tersangka Pengedar Ekstasi Ditahan di Sel Polrestabes Medan
Seorang tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial RR (32) telah ditahan oleh pihak kepolisian di sel Polrestabes Medan. Pria yang tinggal di Kelurahan Tanjung Rego, Kecamatan Medan Sunggal ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika ilegal.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka dilakukan oleh petugas pada Senin (4/8/2025) pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan intensif dari aparat kepolisian. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain:
- 5 butir ekstasi dengan kombinasi warna biru dan kuning dengan berat total 1,96 gram.
- 5 butir ekstasi berwarna merah muda dan happy five (H5) dengan berat total 1,94 gram.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Hal ini juga menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait narkotika.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, ancaman hukuman yang bisa diterima oleh tersangka adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Hukuman ini mencerminkan seriusnya tindakan yang dilakukan oleh tersangka dalam peredaran narkoba.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Medan. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelaku, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di kalangan masyarakat.
Selain itu, penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba agar tidak mengulangi tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa polisi terus meningkatkan kinerja dan kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba dan memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kepolisian juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari penggunaan narkoba dan menjadi bagian dari solusi dalam pemberantasan narkoba.




















































