Sidang Kasus Vape Jonathan Frizzy Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi
Sidang kasus dugaan vape obat keras yang melibatkan aktor ternama Jonathan Frizzy kembali digelar pada Rabu (13/8/2025). Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh pihak Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Ya, ada sidang besok jam 10, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” ujar Fathul Mujib, Humas PN Tangerang, melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (6/8/2025), Jonathan Frizzy tidak didakwa dengan pasal narkotika, melainkan dengan Undang-Undang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam sidang tersebut, juga dilakukan pemisahan perkara dengan total empat orang terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan secara alternatif, salah satunya berisi Undang-Undang Kesehatan.
“Dakwaan dari JPU secara garis besar disusun alternatif, yakni dakwaan pertama melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan,” jelas Fathul Mujib, Rabu (6/8/2025).
Menurut hasil laboratorium, zat yang ditemukan dalam kasus Jonathan Frizzy bukanlah narkotika atau psikotropika. Namun, zat tersebut mengandung unsur anestesi. Hal ini menjadi dasar dari dakwaan terhadap Jonathan Frizzy.
“Hasil lab menunjukkan bahwa zat tersebut tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun, mengandung unsur anestesi. Itu menjadi dasar dakwaan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” tambah Fathul Mujib.
Setelah sidang perdana, pihak Jonathan Frizzy menyatakan bahwa mereka memahami isi dakwaan yang diajukan jaksa. Mereka juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
“Dia (Jonathan Frizzy) mengerti apa yang sudah disampaikan oleh jaksa (soal dakwaan),” kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).
“Kami tidak mengajukan eksepsi,” imbuhnya.
Latar Belakang Penangkapan Jonathan Frizzy
Sebagai pengingat, Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah penangkapan, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate. Peran aktifnya mencakup komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.
Ia juga merupakan inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp. Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Grup khusus ini digunakan untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Termasuk juga mengatur dan membahas teknis penyelundupan, pengaturan keberangkatan, serta akomodasi di luar negeri.






























































