Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Prada Lucky
Kasus pengeroyokan yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang berujung pada kematiannya, telah menjadi perhatian serius dari TNI Angkatan Darat. Insiden ini tidak hanya mengejutkan masyarakat luas, tetapi juga mengundang pertanyaan tentang proses pembinaan dan pengelolaan di lingkungan militer. Dalam kasus ini, sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka, yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut melibatkan banyak pihak.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada satu waktu kejadian saja. Ia menyatakan bahwa kasus ini melibatkan proses pembinaan senioritas yang dilakukan oleh para senior kepada korban, yang merupakan junior. Proses ini terjadi dalam beberapa rentang waktu, sehingga memengaruhi banyak orang.
“Dan mungkin rekan-rekan juga bertanya kenapa jumlah personel yang ditetapkan sebagai tersangka cukup banyak karena memang kejadian tidak berlaku pada satu hari,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa kegiatan pembinaan ini dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu.
Proses penyidikan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu melakukan pemeriksaan secara mendalam. Hal ini dilakukan karena kejadian dan proses pembinaan yang dilakukan oleh beberapa personel terhadap korban terjadi dalam jangka waktu yang berbeda-beda.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Ia juga meminta semua pihak untuk tetap bersabar dalam menunggu hasil penyelidikan. “Tidak mudah itu artinya kita perlu waktu, sehingga betul-betul bisa mengetahui peran orang per orang, porsinya masing-masing sehingga keadilan ditegakkan, tapi pertanggungjawaban juga bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Sebelumnya, tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky bertambah. Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Mereka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka telah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelas Budyakto.
Dari penjelasan yang diberikan, terlihat bahwa proses hukum terhadap kasus ini sangat kompleks dan memerlukan waktu yang cukup lama. Pihak TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, agar keadilan dapat ditegakkan serta pertanggungjawaban dapat dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

























































