Abraham Samad Menghadapi Pemeriksaan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dalam pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abraham Samad akan memenuhi panggilan penyidik pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Ini merupakan pemeriksaan pertama yang ia hadiri. Ia menyatakan siap untuk hadir dan menilai bahwa pemeriksaan ini adalah upaya untuk menghentikan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Insya Allah saya akan datang dan saya duga ini adalah upaya untuk mengcriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Abraham Samad saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di tahap penyidikan. Ia telah menetapkan waktu pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Abraham Samad akan didampingi oleh tim pengacara dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Ahmad Khozinudin, pengacara Abraham Samad, mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan penyidik. “Kami konfirmasi khusus Abraham Samad karena beliau ada waktu Rabu bisa datang nanti, makanya Rabu kita mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Selain Abraham Samad, tujuh terlapor lainnya juga akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Mereka antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rustam Effendi. Pemeriksaan mereka dilakukan setelah perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Dua saksi, Sunarto dan Arif Nugroho, juga akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Polisi meminta penundaan pemeriksaan hingga setelah tanggal tersebut.
Dua Obyek Perkara yang Ditangani Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Obyek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi pada 30 April 2025. Obyek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke beberapa Polres.
Kedua obyek perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Latar Belakang Abraham Samad
Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966. Ia mengenyam pendidikan S1, S2, dan S3 Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar. Sebagai pengacara, aktivis, dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad memiliki peran penting dalam isu anti korupsi.
Karier advokatnya dimulai pada tahun 1996, dengan fokus pada pembelaan terhadap kaum lemah dan isu keadilan sosial. Ia awalnya mendirikan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, sebuah LSM yang fokus pada pembongkaran kasus korupsi dan mendorong pemerintahan yang bersih.
Sebagai Ketua KPK periode 2011–2015, ia menjadi ketua termuda dengan suara terbanyak di DPR. Di masa kepemimpinannya, KPK menetapkan tersangka dari kalangan elite, termasuk Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.






























































