Kasus Pelecehan Tahanan Perempuan oleh Bripka M: Seorang Residivis yang Kembali Melanggar Etik
Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di Rutan Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Seorang oknum aparat kepolisian, Bripka M, dilaporkan melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang tahanan perempuan. Hal ini memicu pengusutan intensif oleh pihak berwajib dan menjadi perhatian publik.
Bripka M ternyata bukan orang baru dalam dunia hukum. Ia dikenal sebagai residivis pelanggaran etik. Istilah “residivis” merujuk pada seseorang yang pernah dihukum atas tindakan kriminal dan kemudian kembali melanggar hukum. Dalam konteks ini, Bripka M telah mengalami hukuman disiplin sebelumnya, namun ia kembali melakukan tindakan tidak terpuji.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya. Tim pemeriksa dari Propam Polres Luwu dan Paminal Polda Sulsel langsung bertindak cepat. Pemeriksaan terhadap Bripka M dilakukan pada pagi hari tanggal 12 Agustus 2025, dan ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menjelaskan bahwa Bripka M sebelumnya telah dijatuhi hukuman berat pada tahun 2023. Hukuman tersebut adalah akibat pelanggaran etik yang serius. Saat ini, Bripka M masih dalam masa hukuman disiplin yang seharusnya berakhir pada bulan September 2025. Namun, sebelum masa hukumannya berakhir, ia kembali melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Menurut Mirwan, alasan pimpinan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka M adalah karena rekam jejaknya yang buruk. Ia pernah menerima hukuman disiplin berat, dan kini kembali melanggar aturan.
Bripka M awalnya merupakan anggota Polri yang pindah tugas dari Polrestabes ke Polres Luwu pada tahun 2022. Tak lama berselang, ia tersandung kasus pelanggaran etik berat pada 2023. Rekam jejaknya yang tidak baik dan tindakan yang mencoreng citra institusi membuat pimpinan Polres Luwu tidak bisa memberikan toleransi.
Mirwan menegaskan bahwa rekomendasi sanksi paling berat akan diajukan. Berkas perkara sudah diproses, dan perintah Kapolres Luwu jelas, yaitu tidak mentolerir perbuatan yang dapat merusak citra institusi. Hukuman paling berat akan direkomendasikan kepada pimpinan.
Sikap tegas ini diperkuat oleh pernyataan Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, yang menjamin proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah. Ia menegaskan bahwa jika bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini adalah bentuk komitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi.
Saat ini, Bripka M telah diamankan dan ditahan di sel khusus Provos Polres Luwu untuk menjalani proses hukum internal lebih lanjut.
Kode Etik dalam Polri
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri atau KEPP. Kode etik ini menjadi dasar perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Isi dari Kode Etik Profesi Polri mengatur hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Kode etik ini juga menjadi bentuk antisipasi Polri terhadap berbagai penyimpangan polisi di Indonesia.
Beberapa larangan dalam kode etik ini antara lain:
- Etika kenegaraan: Dilarang terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945.
- Etika kelembagaan: Dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau gratifikasi.
- Etika kemasyarakatan: Dilarang menolak permintaan pertolongan dari masyarakat.
- Etika kepribadian: Dilarang menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah.
Larangan-larangan ini bertujuan untuk memastikan anggota Polri menjalankan tugasnya dengan benar dan menjaga kehormatan institusi.






























































