Kasus Silfester Matutina yang Masih Tertunda
Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, namun hingga saat ini belum juga dilakukan eksekusi. Ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, ada faktor-faktor tertentu yang menghambat proses penahanan tersebut.
Faktor Hukum dan Eksekusi yang Tertunda
Putusan inkrah berarti bahwa suatu putusan pengadilan sudah tidak bisa diganggu gugat dan harus dieksekusi. Namun, dalam kasus Silfester, meski putusan sudah inkrah, eksekusi masih belum dilakukan hingga Agustus 2025. Kejaksaan Agung pernah memberikan ultimatum pada 4 Agustus 2025, tetapi rencana eksekusi tidak terlaksana karena Silfester hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Silfester pernah menyatakan bahwa ucapannya tidak bermaksud memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dan bahwa kasusnya telah berakhir secara damai. Namun, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa perdamaian pribadi tidak dapat membatalkan vonis pidana. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa kasus ini masih terbuka untuk dieksekusi.
Spekulasi dan Dugaan Koneksi Politik
Banyak orang berspekulasi bahwa Silfester memiliki koneksi di lingkar kekuasaan. Meskipun Kejaksaan Agung membantah adanya hubungan keluarga dengan pejabat pelaksana eksekusi, Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa ada faktor politik yang turut memengaruhi. Ia mengatakan bahwa ada “orang besar” di balik kasus ini.
Menurut analisis politik Ahmad, Jokowi mungkin memiliki peran dalam hal ini. Alasannya adalah karena Silfester pernah menjadi relawan Jokowi melalui organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet). Pada 2019, Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI, sehingga ada kemungkinan adanya hubungan politik antara Jokowi dan Silfester.
Pandemi sebagai Faktor Penghambat
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi. Pandemi dimulai pada 2020, dan selama masa itu, banyak proses hukum terganggu. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena kondisi yang sulit akibat pandemi.
Namun, menurut Ahmad, faktor politik dan adanya “orang besar” di balik kasus ini jauh lebih signifikan dibandingkan hanya faktor pandemi. Ia menilai bahwa keputusan untuk menunda eksekusi bukan hanya disebabkan oleh alasan teknis, tetapi juga karena tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Penunjukan Silfester sebagai Komisaris BUMN
Pada 18 Maret 2025, Silfester dinobatkan sebagai Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) sesuai SK Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025. Penunjukan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Wakapolri Oegroseno dan Komisi VI DPR, yang menilai pengangkatan terpidana ke jabatan publik berpotensi melanggar prinsip integritas dan transparansi.
Meski BUMN menyatakan bahwa penunjukan mengikuti prosedur hukum dan penilaian kompetensi, hal ini memicu pertanyaan tentang apakah silfester masih layak menduduki posisi penting dalam sistem pemerintahan.
Kejaksaan Tetap Berkomitmen pada Proses Hukum
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Ia membantah adanya tekanan politik dalam penundaan eksekusi. Menurutnya, keputusan untuk menunda eksekusi terjadi karena alasan teknis, seperti dampak pandemi.
Ia juga menjelaskan bahwa Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan yang bertanggung jawab atas eksekusi terhadap Silfester. Sebab, perkara ini termasuk dalam kategori pidana umum, dan kewenangan eksekusi berada di tangan jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kesimpulan
Kasus Silfester Matutina yang masih tertunda mencerminkan kompleksitas hukum dan politik yang saling terkait. Meskipun putusan sudah inkrah, eksekusi tetap tidak dilakukan karena berbagai faktor, termasuk spekulasi koneksi politik dan dampak pandemi. Proses hukum tetap berjalan, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan putusan pengadilan tanpa intervensi dari pihak luar.






























































