Penangkapan 31 Tersangka Narkoba dalam Dua Minggu di Cimahi
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil menangkap sebanyak 31 tersangka yang terlibat dalam 25 kasus peredaran narkoba. Kepala Polres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Niko Nurallah Adi Putra, bersama dengan Kasatresnarkoba, Ajun Komisaris Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Peningkatan aktivitas penangkapan ini dilakukan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI. Dengan komitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, Satresnarkoba Polres Cimahi fokus pada pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan berbagai jenis narkotika. Para tersangka yang diamankan dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, menjual, atau memproduksi narkoba.
Jenis Narkoba yang Terlibat dalam Kasus
Dari 25 kasus yang ditangani, terdapat berbagai jenis narkoba yang terlibat. Berikut adalah rincian kasus berdasarkan jenis narkoba:
- Kasus sabu-sabu: Terdapat 6 kasus yang melibatkan 8 tersangka.
- Kasus ganja: Ada 5 kasus dengan 6 tersangka terlibat.
- Kasus tembakau sintetis: Terdapat 10 kasus yang melibatkan 12 tersangka.
- Kasus psikotropika dan obat keras terlarang: Sebanyak 4 kasus dengan 5 tersangka.
Selain itu, sebanyak 7 kasus dengan total 8 tersangka diselesaikan melalui prosedur Restorative Justice (RJ), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Proses ini dilakukan setelah hasil kajian oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Barang Bukti yang Diamankan
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku. Berikut adalah jumlah barang bukti yang disita:
- Sabu-sabu: Total sebanyak 43,91 gram.
- Ganja kering: Ditemukan sebanyak 1.017,47 gram.
- Tembakau sintetis: Sebanyak 282,72 gram.
Selain narkotika, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Obat Keras Terlarang (OKT) sebanyak 15.378 butir. Pengamanan OKT ini berasal dari hasil pengungkapan Satresnarkoba serta patroli yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Cimahi.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Penangkapan 31 tersangka dalam dua minggu menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Selain menangkap pelaku, langkah-langkah lain seperti penguatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya tindakan tegas dan sistematis, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.





























































