Oknum Polisi Terlibat dalam Perdagangan Narkoba di Muratara
Seorang oknum polisi berinisial Brigpol RK yang bertugas di Satuan Samapda Polres Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), terbukti terlibat dalam perdagangan narkoba. Ia diketahui menjadikan seorang wanita pengedar narkoba berinisial MS sebagai istri sirinya. Keduanya akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aktivitas ilegal.
Penangkapan keduanya terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Saat itu, mereka sedang menunggu pembeli narkoba yang akan dibeli dari tempat tinggal mereka. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti:
- 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 10,16 gram
- 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram
- 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion dengan berat bruto 0,45 gram
Brigpol RK ditemukan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sementara itu, MS sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan kembali. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Muratara. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa narkotika yang disita berasal dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi. H saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.
Keduanya Sudah Lama Diincar
MS dan Brigpol RK ternyata sudah lama menjadi target kepolisian. Menurut Marhan, salah satu petugas, RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meskipun pernah beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap.
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi berlogo Minion. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Dua Anggota Polisi Lainnya Ikut Diamankan
Selain Brigpol RK dan MS, dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PP juga turut diamankan karena terbukti positif narkoba. Mereka ditemukan di lokasi kejadian, meski keduanya memiliki alasan berbeda. P mengaku datang atas undangan MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakan. Sementara itu, PP disebut sempat berada di lokasi namun langsung pergi.
Setelah dilakukan tes urine, P dan PP dinyatakan positif narkoba. Kini, mereka sedang menjalani penindakan internal berupa kurungan 30 hari dan akan dilanjutkan dengan sidang kode etik. Marhan menyebut bahwa keduanya berpotensi mendapat sanksi berat hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), tergantung hasil sidang nanti.
Brigpol RK dan MS juga dipastikan akan menjalani proses pidana terlebih dahulu sebelum masuk ranah etik. Proses hukum ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sangat serius dan tidak bisa diabaikan.






























































