Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Babakan Ciparay Terungkap
Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Babakan Ciparay, Bandung, pada Jumat 8 Agustus 2025 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak berwajib. Korban, Desi Indrajati, ditemukan tewas dengan luka tikaman sebanyak 13 kali. Pelaku dari kejadian tersebut adalah tetangganya sendiri.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, pelaku yang dikenal dengan inisial GLH mencoba masuk ke dalam rumah korban melalui atap dan plafon. Namun, karena plafon yang tidak kuat, pelaku jatuh dan langsung mendarat di atas korban yang sedang tertidur. Saat korban terbangun, pelaku yang panik langsung menyerang dengan menendang korban.
“Pelaku mengambil pisau dan menikam korban sebanyak 13 kali. Setelah korban terjatuh dan tidak bergerak, pelaku kemudian merampas barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, handphone, dan uang tunai senilai Rp 900.000,” jelas Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis 14 Agustus 2025.
Setelah peristiwa tersebut, tim penyidik Polsek Babakan Ciparay berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di Garut. Dalam waktu singkat, tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti serta alat bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bertindak sendirian. Motif awalnya adalah mencuri barang-barang berharga korban yang diketahui tinggal sendirian tanpa ada keluarga di dekatnya.
Namun, niat jahatnya berubah menjadi tragedi tragis saat korban yang mengenali pelaku langsung terbangun. “Pelaku panik karena korban mengenali dirinya. Ia kemudian melakukan penendangan dan menikam korban secara brutal,” tambah Budi.
Pelaku, yang juga tetangga korban, mengaku hanya berniat mengambil ponsel. Namun, karena situasi yang tak terduga, aksi itu berakhir dengan pembunuhan kejam. Kejadian ini menunjukkan bagaimana tindakan yang awalnya tidak terencana bisa berujung pada kekerasan yang sangat parah.
Kakak korban, Cahyadi (49), menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dengan cepat. “Saya mohon untuk diadili seadil-adilnya, seberat-beratnya, semoga proses pengadilannya cepat selesai,” katanya.
Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa kejahatan yang dimulai dari niat pencurian bisa berujung pada tindakan yang lebih buruk jika tidak dihadapi dengan kesadaran dan kontrol diri. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.




















































