Penggerebekan Rumah Sekdes di Garut Akibat Kepemilikan Ganja
Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, mengalami kaget setelah sebuah penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap rumah seorang oknum sekretaris desa (sekdes) pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu. Pelaku yang bernama IN (32) kini harus menjalani penahanan di tahanan Mapolres Garut setelah ditemukan memiliki ratusan batang ganja.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas ilegal. Di antaranya adalah 125 batang pohon ganja yang ditanam dalam berbagai media pot, serta 23,26 gram daun ganja kering yang siap digunakan.
Kepala Polsek Bungbulang, Inspektur Polisi Satu Sugiyono, mengonfirmasi adanya penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polres Garut. “Ya, betul ada (penggerebekan ganja dalam rumah), kasusnya sekarang sudah ditangani Polres,” ujar Sugiyono pada Jumat 15 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa IN telah melakukan tindakan ilegal sebanyak tiga kali sejak Agustus 2023. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah beberapa kali memanen tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tidak hanya itu, ia juga diduga memperjualbelikannya kepada orang lain, meskipun belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini.
Dalam kasus ini, IN dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya mencapai maksimal 20 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh IN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Beberapa poin penting terkait kasus ini antara lain:
- Penyitaan barang bukti: Pihak kepolisian berhasil menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering.
- Frekuensi kejahatan: IN telah melakukan tindakan ilegal sebanyak tiga kali sejak Agustus 2023.
- Ancaman hukuman: Pelaku dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Narkotika.
- Motif pribadi: IN mengakui bahwa ganja yang ditanamnya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan ilegal, terutama terkait narkoba, dapat berdampak serius baik secara hukum maupun sosial. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah-wilayah tertentu.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini. Selain itu, penting bagi pihak berwajib untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi agar mencegah munculnya kasus serupa di masa depan.





























































