Penyelenggaraan Pengajian di Bekasi yang Viral
Pengajian yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Putri Yeni atau lebih dikenal dengan nama Umi Cinta, yang belakangan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, hingga saat ini belum dilaporkan ke pihak berwajib. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro.
Kusumo menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara internal oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, saat ini belum ada rencana pemanggilan karena sudah dilaporkan pada tingkat Forkopimda. “Sementara ini masih belum (ada rencana pemanggilan) karena ini kan ranahnya sudah dilaporkan di tingkat Forkopimda,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa polisi hanya bertugas untuk mengamankan kegiatan pengajian tersebut agar tidak terjadi tindakan yang berlebihan. “Kami dari kepolisian hanya mengamankan supaya tidak ada tindakan-tindakan yang tak terlalu berlebihan,” katanya.
Penyelidikan Terhadap Potensi Pelanggaran
Sebelumnya, Kusumo menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami potensi pelanggaran dalam kasus ini. “Sedang ditangani dan didalami, ya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut informasi yang diperoleh, Umi Cinta adalah seorang perempuan dengan inisial PY. Kegiatan pengajian yang ia pimpin diduga tidak memiliki izin resmi dan telah berlangsung selama delapan tahun. Acara ini digelar di sebuah rumah di kompleks Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi, setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 hingga 12.00 WIB.
Beberapa video viral di media sosial menunjukkan warga yang datang berkumpul di depan rumah tersebut. Mereka diduga ingin membubarkan acara pengajian yang sedang berlangsung. Dalam rekaman tersebut, jemaah terlihat meninggalkan lokasi secara tertib satu per satu. Peserta pengajian terdiri dari laki-laki dan perempuan dari berbagai usia.
Selain itu, rombongan warga juga membentangkan spanduk yang berisi tanda tangan warga di depan rumah dan gerbang perumahan. Isi spanduk tersebut berisi permintaan agar kegiatan pengajian segera dihentikan.
Pendapat MUI tentang Pengajian Umi Cinta
MUI Kota Bekasi memastikan bahwa aktivitas pengajian yang digelar oleh Umi Cinta bukan termasuk aliran yang menyimpang. Bersama Pemerintah Kota Bekasi, MUI Kota Bekasi telah menggelar audiensi dengan warga Perumahan Zamrud Cimuning dan Umi Cinta di kantor Kecamatan Mustika Jaya, Kamis, 14 Agustus 2025. “Pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” kata Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Miroj seusai audiensi.
Meskipun tidak ditemukan adanya ajaran yang menyimpang, MUI Kota Bekasi meminta Umi Cinta untuk mengurus perizinan kepada warga sekitar. Selama izin belum keluar, pengajian akan dipindahkan ke Masjid Al-Muhadjirin RW 12 Kelurahan Cimuning. Di sana, pengajian Umi Cinta akan dipantau oleh polisi dan Pemerintah Kota Bekasi. “Pendampingan oleh kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk MUI,” ujar Saifuddin.
Klarifikasi dari Umi Cinta
Umi Cinta telah memberikan klarifikasi bahwa dia tidak pernah meminta uang Rp 1 juta kepada setiap peserta pengajiannya untuk masuk surga. Pernyataan ini disampaikan setelah ia memenuhi panggilan MUI Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, dan warga Perumahan Zamrud Cimuning di Aula Kelurahan Mustika Jaya.
Menurut Umi Cinta, isu tersebut merupakan narasi liar yang beredar di lingkungan rumahnya, lalu berkembang menjadi sebuah isu aliran sesat. “Berita simpang-siur soal bayar Rp 1 juta dijamin masuk surga itu tidak benar. Saya sudah bersumpah di atas Al-Qur’an. Itu tidak benar,” ucapnya di Bekasi, Kamis, 14 Agustus 2025.






























































