Penangkapan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berakhir dengan penangkapan salah satu pelaku. Pelaku berinisial IR (20), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, berhasil diamankan setelah sepeda motor curian yang dikendarainya terjatuh akibat hadangan seorang pengemudi ojek online bernama Abu Bakar.
Insiden ini memicu amarah warga yang hampir menghakimi pelaku. Beruntung, polisi segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan IR guna proses penyidikan lebih lanjut. Dua rekan pelaku, GA dan DF, berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Aksi Nekat dengan Senjata Mainan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa IR berperan sebagai eksekutor dalam kelompok tersebut. Saat hendak ditangkap warga, pelaku sempat menodongkan senjata api mainan jenis revolver untuk menakut-nakuti.
“Senjata yang digunakan ternyata hanya mainan. Meski begitu, aksinya cukup membahayakan warga,” ujar Kompol Faria.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu unit senpi mainan, dan satu kunci letter T.
Upah Rp2,4 Juta per Motor
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa komplotan ini beroperasi dengan cara berkeliling mencari target motor. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor matic, terutama jenis Honda Beat.
“Setiap motor hasil curian dijual ke penadah, dan IR mendapat upah sekitar Rp2,4 juta,” jelas Kombes Alfret.
Keberanian Driver Ojol yang Menghadang
Kejadian ini tidak lepas dari keberanian Abu Bakar, seorang driver ojek online yang menghadang laju kendaraan pelaku. Namun, aksinya membuat ia tertabrak hingga mengalami luka robek di pelipis kiri. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, dan kondisinya kini berangsur membaik.
Kapolresta Bandar Lampung memberikan apresiasi langsung saat menjenguk Abu Bakar di rumah sakit. “Keberanian beliau patut dihargai. Kami berharap beliau segera pulih dan bisa kembali beraktivitas,” ujar Kombes Alfret, seraya memberikan tali asih sebagai bentuk dukungan.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, pelaku IR tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal di jalanan, serta mengajak warga ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. “Mari kita bahu membahu memberantas kejahatan, namun tetap utamakan keselamatan dan serahkan pelaku ke pihak berwajib,” tegas Kombes Alfret.





























































