Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman Delapan Tahun
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. Pembebasan bersyarat yang diterimanya berlangsung pada 16 Agustus 2025, setelah menjalani proses peninjauan kembali (PK) dan pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Setya Novanto dihukum selama 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, ia mengajukan PK pada 4 Juni 2025, dan MA mengabulkan permohonannya. Akibatnya, hukumannya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan. Berdasarkan perhitungan tersebut, pembebasan bersyarat Setnov dilakukan pada 29 Mei 2025, namun ia baru melaksanakan kebijakan tersebut pada 16 Agustus 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setya Novanto tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga April 2029. Selama masa percobaan ini, ia tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam putusan MA, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar. Diketahui, uang tersebut telah dibayarkan oleh mantan Ketua DPR RI tersebut. Oleh karena itu, ia diberikan kesempatan untuk bebas bersyarat.
Setelah menjalani wajib lapor hingga 2029, Setya Novanto akan dinyatakan bebas murni. Saat ini, ia dalam kondisi sehat dan siap kembali beraktivitas seperti biasa.
Proses Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh sistem pemasyarakatan. Ia harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk kewajiban melapor rutin ke Bapas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.
Selain itu, Setya Novanto juga dilarang menggunakan hak politik selama lima tahun ke depan. Larangan ini merupakan bagian dari konsekuensi hukuman yang diberikan oleh MA, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Masa Depan Setya Novanto
Setelah bebas bersyarat, Setya Novanto masih memiliki waktu hingga April 2029 untuk menjalani masa percobaan. Selama periode ini, ia akan terus diawasi oleh pihak pemasyarakatan. Jika tidak ada pelanggaran, maka ia akan dinyatakan bebas murni tanpa syarat apapun.
Meskipun sudah bebas, Setya Novanto tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberikan ruang bagi para tahanan untuk memperbaiki diri, sekaligus menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Kesimpulan
Proses pembebasan Setya Novanto menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki mekanisme yang cukup kompleks. Meski ia sudah bebas bersyarat, ia masih memiliki tanggung jawab untuk menjalani masa percobaan hingga 2029. Dengan demikian, kebebasan yang diperolehnya bukanlah akhir dari segalanya, tetapi awal dari proses rehabilitasi diri.






























































