Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Uang Ditangkap di Karawang
Seorang pria berusia 34 tahun, HS, warga Karo, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Revo serta uang tunai senilai Rp2 juta. Kejadian ini terjadi di wilayah Kedungprahu, Kecamatan Padas, Ngawi.
Menurut keterangan Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (8/7) pagi. Korban menemukan bahwa uang yang disimpan di bawah bantal ternyata berkurang dari Rp2,5 juta menjadi hanya Rp500 ribu. Selain itu, kendaraan bermotor Honda Revo dengan nomor polisi AE 3206 JBG juga hilang dari garasi rumah korban.
Charles menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura tidur untuk kemudian mengambil uang yang tersimpan di bawah bantal. Setelah itu, ia membawa kabur sepeda motor korban yang masih memiliki kunci yang tertancap di bagian kendaraan.
Penyelidikan Mengarah ke Lamongan
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa sepeda motor hasil curian ditemukan di penitipan kendaraan di Kecamatan Babat, Lamongan. Dari sana, pelaku terus melarikan diri ke beberapa daerah seperti Jepara dan Tasikmalaya.
Akhirnya, HS berhasil ditangkap di Jalan Resinda, Karawang pada hari Selasa (15/7) pagi. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya secara langsung.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi AE 3206 JBG beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan (BPKB). Selain itu, ada juga sebuah ponsel dan uang tunai yang diamankan.
Menurut informasi dari polisi, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian karena alasan ekonomi, tetapi juga untuk kebutuhan pribadi yang tidak terkendali.
Tahanan di Mapolres Ngawi
HS saat ini ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan barang berharga, baik uang maupun kendaraan. Selain itu, keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku juga menunjukkan kompetensi dan kerja keras dari tim penyidik dalam menyelesaikan kasus pencurian yang terjadi di wilayah Ngawi.






























































