Peristiwa Tragis di Aceh: Ayah Tega Bunuh Bayinya yang Berusia 8 Bulan
Seorang ayah di Aceh, berinisial M (29), dilaporkan tega membunuh bayinya sendiri yang berusia 8 bulan. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian. Dugaan sementara mengungkap bahwa motif pelaku diduga karena kesal lantaran korban kerap sakit-sakitan dan sering menangis. Ketidaksabaran membuatnya nekat melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian sang bayi.
Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh langsung bertindak cepat. Pelaku ditangkap hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk. Penangkapan terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, berhasil diamankan di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera membentuk tiga tim untuk menutup seluruh jalur pelarian. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan Peristiwa Melalui Laporan Masyarakat
Peristiwa tragis ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pembunuhan anak di bawah umur. Polisi segera melakukan koordinasi dan pengejaran di sejumlah titik strategis hingga akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku. Proses penangkapan ini menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan korban anak-anak.
Pernyataan Kapolres Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Langkah hukum ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak.
Komitmen Polres Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan serta dukungan penuh dari aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan penangkapan cepat dan proses hukum yang tegas, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalkan dan memberikan contoh nyata bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja.






























































