Laporan TIM Advokasi Antikriminalisasi Terhadap Kajari Jakarta Selatan
TIM Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung. Mereka menuntut agar Silfester Matutina segera dieksekusi atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Laporan tersebut juga disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
Laporan yang disampaikan pada Jumat, 15 Agustus 2025, merupakan kelanjutan dari surat aduan sebelumnya yang dikirimkan Kejari Jaksel pada 31 Juli 2025. Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa pihaknya meminta Silfester dieksekusi, namun hingga saat ini tidak ada tindakan lanjut meskipun perkara sudah inkrah.
Dalam aduan tersebut, mereka meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan teguran dan memerintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk segera memproses hukum Silfester Matutina atas keputusan yang telah inkrah pada 2019 lalu. Selain itu, mereka juga meminta Burhanuddin memerintahkan Jamwas dan Jambin untuk menjalankan tugas mereka sebagaimana mestinya dalam menangani kasus ini.
“Untuk Jamwas dan Jambin, sesuai fungsinya mereka harus mengawasi dan membina Kajari,” ujar Khozinudin.
Dalam surat aduan yang diajukan kepada Jaksa Agung, pihaknya merujuk pada ketentuan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menyatakan bahwa kewajiban jaksa penuntut umum adalah melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, sampai saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam aturan perundang-undangan dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Silfester Matutina.
Silfester Matutina mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan wakil presiden, Jusuf Kalla. Vonis hukuman tersebut telah dijatuhkan oleh hakim sejak tahun 2019 lalu. Dalam putusan tersebut, Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 itu dibacakan pada 20 Mei 2019. Namun hingga hari ini, Kejaksaan Agung tidak kunjung mengeksekusi putusan tersebut. Artinya, vonis itu telah berusia 6 tahun.
Belakangan masalah ini menjadi sorotan karena pemerintah menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di Badan Usaha Milik Negera ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia atau PT RNI. Silfester menduduki posisi itu sejak Maret 2025. Hal ini memicu banyak pertanyaan mengenai proses hukum yang terkesan tertunda dan bagaimana pengambilan keputusan dalam pemberian jabatan tersebut.






























































