Penangkapan Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Warga dalam Waktu Singkat
Tim gabungan dari berbagai unit kepolisian telah berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga. Kejadian ini terjadi di Kota Palu dan penangkapan dilakukan hanya dalam waktu lima jam setelah laporan diterima.
Pelaku yang diketahui bernama RN, merupakan warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola. Ia diamankan oleh tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan tim Resmob Polsek Palu Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric dan Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kecepatan dan koordinasi tim dalam menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan dalam waktu kurang dari lima jam menunjukkan kesiapan dan sinergi yang baik antar anggota tim dalam menjaga keamanan masyarakat.
Peristiwa Penganiayaan yang Terjadi di Jalan Poe Bongo
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban terjadi di Jl. Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari tanggal 17 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.
Selain peristiwa ini, pelaku juga mengakui bahwa ia pernah melakukan penganiayaan sebelumnya di lokasi yang berbeda. Kejadian tersebut terjadi di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, dengan waktu kejadian yang sama. Keluarga korban membenarkan adanya kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.
Motif Penganiayaan dan Latar Belakang Pelaku
Diketahui bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian. Motif penganiayaan diduga bermula dari niat melakukan pencurian. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki riwayat kriminal yang cukup serius.
Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman bagi masyarakat Kota Palu.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bilah badik yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan penganiayaan. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Markas Polresta Palu.
Penangkapan ini menjadi contoh keberhasilan kerja sama antar unit kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan tindakan cepat dan tepat, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.





























































