Perkembangan Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan
Sejumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) masih mengalami penanganan yang kurang optimal. Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan data mengejutkan terkait jumlah kasus KBGtP dalam sembilan tahun terakhir.
Berdasarkan Data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, tercatat sebanyak 2.705.210 kasus KBGtP antara tahun 2015 hingga 2024. Angka ini menunjukkan bahwa banyak kasus yang belum mendapatkan penyikapan dan penanganan yang memadai, termasuk pemulihan bagi para korban. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani dalam siaran pers pada Senin, 18 Agustus 2025.
Dalam Catahu 2024, total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan mencapai 445.502 kasus. Angka ini meningkat sebesar 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 401.975 kasus. Peningkatan ini menunjukkan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan tetap menjadi tantangan serius di tengah masyarakat.
Di samping itu, Komnas Perempuan juga menyoroti beberapa isu lain yang masih menjadi permasalahan utama bagi perempuan. Salah satunya adalah konflik bersenjata yang terjadi di tanah Papua. Situasi ini secara langsung memengaruhi kehidupan perempuan di wilayah tersebut. Chatarina menjelaskan bahwa dampak dari konflik ini sangat signifikan, baik secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mengkhawatirkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Peningkatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada lonjakan harga kebutuhan pokok, yang dapat memperparah kondisi ekonomi masyarakat, terutama perempuan.
Dalam konteks kebijakan pembangunan, Komnas Perempuan menegaskan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan sumber daya alam yang terjadi di balik beberapa Proyek Strategi Nasional (PSN). Jangka panjang, hal ini dapat memicu ancaman krisis pangan, energi, ekonomi, serta semakin mengancam kesejahteraan perempuan.
Peran Gerakan Perempuan dalam Pembangunan
Gerakan perempuan memiliki peran penting dalam pemajuan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia. Peran ini tidak hanya terbatas pada bidang politik, tetapi juga meliputi berbagai sektor seperti ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, lingkungan hidup, teknologi, hingga kebijakan publik.
Menurut Komnas Perempuan, kontribusi dan partisipasi perempuan dalam berbagai bidang pembangunan harus menjadi prioritas bagi para pemangku kebijakan. Dengan demikian, isu-isu kebangsaan dapat dipahami dengan perspektif perempuan, sehingga kebijakan yang diambil lebih inklusif dan adil.
Chatarina menambahkan bahwa di balik kemerdekaan, masih banyak persoalan yang dihadapi perempuan, seperti kekerasan, diskriminasi, pemiskinan, pelanggaran HAM, intoleransi, serta keterbatasan akses dan keadilan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif untuk menyelesaikan masalah-masalah ini dan memastikan perlindungan yang layak bagi seluruh perempuan di Indonesia.






























































