Sidang Nikita Mirzani: Kekhawatiran atas Keamanan Rekening dan Pengungkapan Transaksi
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis ternama, Nikita Mirzani, kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025), Nikita mengamuk dan menyatakan niat untuk melakukan somasi terhadap sebuah bank swasta. Peristiwa ini berawal dari penghadiran saksi dari Bank Central Asia (BCA) dalam sidang tersebut.
Saksi yang dihadirkan adalah staf hukum BCA, Ilham Putra Susanto. Ia membacakan data mutasi rekening Nikita yang mencakup sejumlah transaksi besar selama periode November 2024 hingga Februari 2025. Dalam data tersebut, tercatat setoran tunai ratusan juta rupiah, aliran dana dari asistennya Ismail Marzuki, serta transfer dari dokter Oky Pratama.
Reaksi Nikita langsung muncul setelah mendengar keterangan tersebut. Ia merasa bahwa pihak bank tidak memberikan pemberitahuan sebelum membongkar informasi rekening pribadinya. Nikita menilai bahwa tindakan itu dilakukan tanpa konfirmasi dan membuatnya merasa tidak aman sebagai nasabah prioritas.
“Kamu acak-acak, tanpa memberikan konfirmasi kepada saya. Padahal kamu tidak tahu dari mana saja uang ini saya dapat,” ujarnya dengan nada tinggi di ruang sidang. Ia juga mengancam akan melayangkan somasi kepada pihak bank jika hal ini terus berlanjut.
Penjelasan Nikita Mengenai Sumber Pendapatannya
Nikita kemudian menjelaskan asal usul uang yang tercantum dalam data transaksi. Ia mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari pekerjaan profesionalnya. Setoran tunai Rp100 juta pada Desember 2024 disebut sebagai honor dari tugasnya sebagai juri di Comic 8: Revolution. Transfer Rp35 juta dan Rp50 juta dari Ismail Marzuki disebut sebagai bayaran endorsement media sosial.
Selain itu, transfer Rp250 juta sebanyak tiga kali dari Ismail di November 2024 dijelaskan sebagai pembayaran off air menyanyi. “Rp250 juta itu uang off air saya nyanyi. Saya nyanyi Rp125 juta cuma 45 menit, saya bisa tunjukkan kontraknya. Ini semua uang pekerjaan saya,” kata Nikita.
Penjelasan BCA tentang Kewajiban Hukum
Di tengah reaksi Nikita, pihak BCA memberikan klarifikasi resmi. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa bank hanya menjalankan kewajiban sesuai hukum. “BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera.
Meskipun begitu, Hera memastikan bahwa BCA tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data nasabah. “Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain keduanya, turut dilaporkan pula Dokter Oky Pratama dan akun media sosial “Dokter Detektif” atas dugaan pemerasan.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan pertama berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






























































