Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi yang Melibatkan Abraham Samad
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus memperlihatkan dinamika yang menarik perhatian publik. Salah satu tokoh yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Ia mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi setelah dipanggil sebagai pihak terlapor oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2025.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam konteks laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu. Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 10 Juli 2025. Saat ini, enam laporan polisi sedang ditangani, termasuk laporan dari Jokowi sendiri.
Laporan Jokowi berkaitan dengan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Sementara lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Dari daftar terlapor, terdapat beberapa nama yang tidak asing bagi masyarakat, seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Alasan Pemanggilan Abraham Samad
Menurut kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pemanggilan Abraham Samad diduga terkait dengan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Rivai, saat ini adalah momen tepat bagi Abraham untuk memberikan klarifikasi ke penyidik kepolisian. Ia juga membandingkan kondisi itu dengan Jokowi yang selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik terkait tudingan ijazah palsu dirinya.
Rivai berpandangan bahwa bila tidak ada niat jahat, mestinya Abraham hadir memenuhi panggilan penyidik. “Sebagai mantan pimpinan KPK dan juga advokat tentunya beliau memahami betul lika-liku penyidikan, sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” ujar Rivai.
Awal Mula Dipanggil
Abraham Samad mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, banyak pertanyaan yang diajukan penyidik tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya. Menurutnya, sebagian besar pertanyaan terkait isi podcast yang ia tayangkan di akun YouTube-nya.
“Yang saya ingin tekankan bahwa kalau kita lihat di surat panggilan itu kan locus tempus delicti-nya tanggal 2 Januari 2025 tapi tenyata dalam perkembangan di dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik rata-rata keluar dari substansi surat panggilan,” kata Abraham usai diperiksa.
Ia menyatakan bahwa jika berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, dirinya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak mengetahui, melihat, dan merasakan peristiwa itu. Daniel Winata dari LBH Jakarta menyebut dalam pemeriksaan hari ini Abraham dicecar dengan 56 pertanyaan yang dilemparkan kepadanya dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam.
Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka
Abraham Samad menegaskan dirinya akan melawan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan Abraham sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ucapnya. “Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta ya, membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga.”
Menurut Abraham, kasus yang dihadapinya bukanlah sebatas tentang dirinya tetapi nasib seluruh rakyat Indonesia. “Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit,” ungkapnya.






























































