Pentingnya Blokir STNK Setelah Menjual Kendaraan
Menjual kendaraan bukan hanya sekadar menyerahkan kunci dan menerima uang. Ada beberapa kewajiban administratif yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih tercatat atas nama pemilik lama. Banyak orang mengira bahwa tanggung jawab selesai setelah pembeli melakukan balik nama. Padahal, STNK kendaraan yang dijual sebaiknya diblokir untuk menghindari berbagai risiko.
Mengapa STNK Harus Diblokir?
Pemblokiran STNK memiliki manfaat penting, terutama dalam hal pajak. Jika STNK tidak segera diblokir, sistem pajak akan tetap mencatat bahwa pemilik lama memiliki lebih dari satu kendaraan. Hal ini dapat memicu pajak progresif, di mana kendaraan baru dianggap sebagai kepemilikan kedua atau ketiga. Selain itu, ada risiko tilang elektronik (ETLE). Jika kendaraan dijual namun STNK belum diblokir, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik baru akan tetap terkait dengan pemilik lama. Dengan memblokir STNK, tanggung jawab akan sepenuhnya dialihkan ke pemilik baru.
Dasar Hukum Pemblokiran STNK
Aturan tentang pemblokiran STNK diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyatakan bahwa STNK kendaraan yang dijual harus diblokir agar tidak bisa digunakan untuk perpanjangan maupun pengesahan ulang. Selain itu, pemblokiran juga membantu aparat melacak identitas kendaraan jika digunakan untuk tindak kejahatan. Dengan demikian, nama pemilik lama tidak akan terseret masalah hukum.
Syarat Pemblokiran STNK
Untuk mengajukan pemblokiran STNK, pemilik lama perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
– Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
– Surat jual beli kendaraan yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak
– Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan
– Materai sesuai kebutuhan
– Surat tanda kehilangan atau laporan polisi (jika kendaraan hilang)
Semua dokumen ini harus lengkap agar permohonan pemblokiran bisa diproses oleh petugas di Samsat.
Cara Mengurus Pemblokiran STNK di Samsat
Proses blokir STNK dapat dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor Samsat dan ambil nomor antrean di loket pemblokiran STNK.
2. Isi formulir permohonan pemblokiran yang disediakan.
3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan untuk diverifikasi petugas.
4. Jika dokumen lengkap dan valid, permohonan diproses.
5. Pemilik lama akan menerima bukti resmi bahwa STNK kendaraan telah diblokir.
Risiko Jika Tidak Melakukan Pemblokiran
Banyak kasus menunjukkan bahwa pemilik lama tetap menerima tagihan pajak progresif meski kendaraannya sudah dijual. Bahkan, ada yang terkena surat tilang elektronik karena kendaraan yang sudah berpindah tangan melanggar aturan lalu lintas. Dalam kasus yang lebih serius, kendaraan yang belum diblokir STNK-nya pernah digunakan untuk kejahatan sehingga menyeret nama pemilik lama.
Dengan melakukan blokir STNK, risiko ini bisa dihindari sepenuhnya. Data kepemilikan akan terputus, dan segala urusan hukum serta pajak menjadi tanggung jawab pemilik baru.
Layanan Online Blokir STNK
Saat ini, sejumlah daerah sudah menyediakan layanan pemblokiran STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan cara ini, pemilik kendaraan tidak perlu antre lama di kantor Samsat. Proses verifikasi dokumen bisa dilakukan secara daring, kemudian hasil blokir akan dikirimkan dalam bentuk dokumen elektronik.
Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya blokir STNK setelah menjual kendaraan. Banyak yang baru mengurus setelah terkena pajak progresif atau menerima surat tilang. Oleh karena itu, pemerintah terus mengimbau agar masyarakat menjadikan blokir STNK sebagai langkah wajib setiap kali menjual kendaraan.