Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai Langkah Percepatan PTSL
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang diumumkan secara nasional pada Kamis (07/08/2025), diyakini akan menjadi langkah penting dalam mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan legalitas kepemilikan tanah, serta mencegah konflik antar warga.
Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Sesditjen SPPR), Yoga Suwarna, menjelaskan bahwa pencanangan GEMAPATAS bukan hanya sekadar acara seremonial, tetapi merupakan titik awal penting dalam mempercepat pelaksanaan PTSL yang terintegrasi. Pengukuran dan pemetaan tanah akan dimulai pada bulan Agustus 2025, sesuai rencana yang telah disiapkan.
Dalam pelaksanaannya, GEMAPATAS 2025 menargetkan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas 682.016 hektare atau sekitar 2 juta bidang tanah. Program ini tidak hanya fokus pada aspek teknis pengukuran, tetapi juga mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam menata batas tanah secara legal dan jelas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik akibat ketidakjelasan batas tanah.
Menurut Yoga Suwarna, GEMAPATAS memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.
- Mencegah potensi konflik dengan tetangga terkait batas tanah.
- Sebagai langkah awal pengamanan aset dalam aspek kepemilikan tanah.
Ia menambahkan bahwa sebagai bagian dari gerakan ini, masyarakat diimbau untuk memasang patok tanda batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Dengan demikian, setiap pemilik tanah dapat memastikan bahwa batas tanahnya jelas dan dapat diakui secara hukum.
Pencanangan GEMAPATAS 2025 dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara serentak di 22 kabupaten yang berada di 8 provinsi, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Yoga Suwarna menyampaikan bahwa GEMAPATAS bukan hanya ajakan, tetapi merupakan gerakan kolektif menuju kepastian hukum atas tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar program ini dapat mencapai tujuannya secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh penting seperti Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Yogyakarta, Dony Erwan; serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan GEMAPATAS 2025.