Kasus Korupsi Bansos di Kementerian Sosial: Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial mencapai sekitar Rp200 miliar. Penyidik KPK mengungkapkan angka ini sebagai hasil perhitungan awal terkait dugaan kerugian keuangan negara yang terjadi.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail penghitungan kerugian negara yang sebenarnya. Penyidikan kasus ini dimulai pada 13 Agustus 2025, dan Komisi Antirasuah telah menetapkan tersangka. Namun, jumlah maupun identitas para tersangka masih belum dirilis secara resmi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi sebelumnya di lingkungan Kementerian Sosial. Pengusutan dimulai dari dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang telah dihukum oleh pengadilan.
Selain itu, KPK juga melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020-2021. Pada 26 Juni 2024, KPK juga mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Penahanan Beberapa Tokoh Terkait Kasus Bansos
Pada 19 Agustus 2025, KPK memutuskan untuk mencegah empat orang dari bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan dan penyaluran bansos di Kementerian Sosial. Keempat orang tersebut adalah:
- Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018–2022.
- Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024.
Surat larangan bepergian ke luar negeri dikeluarkan KPK sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Alasan pencegahan adalah karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga dikenal sebagai kakak kandung taipan Hary Tanoesoedibjo, sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus serupa. Ia hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 14 Desember 2023. Meski dikerubungi wartawan, ia tidak memberikan komentar apapun.
Penyidikan Kasus Bansos Berlanjut
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait bansos. Para tersangka tersebut meliputi:
- Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) 2018–2021.
- Budi Susanto, Direktur Komersial BGR 2018–2021.
- April Churniawan, VP Operasional BGR 2018–2021.
- Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
- Roni Ramdani, tim penasihat PT PTP.
- Richard Cahyanto, General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada.
Penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK semakin giat dalam menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial. Dengan adanya tindakan pencegahan terhadap beberapa tokoh penting, KPK menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bansos.






























































