Penangkapan Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Ngawi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bekerja secara lintas daerah. Tersangka berinisial ES (41), warga Mojokerto, diamankan pada 13 Agustus 2025 saat melintas di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya depan Bengkel Sejuk AC Desa Grudo.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor yang masih dalam proses pemeriksaan. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha Vega R milik warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, pada 11 Agustus 2025. Motor tersebut hilang saat pemiliknya mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka HUT ke-80 RI.
“Dalam kurun waktu 3×24 jam setelah korban melaporkan kehilangan, pelaku di 30 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi,” ujar AKBP Charles, Selasa (19/8/2025).
Dari tangan ES, polisi juga mengamankan empat kunci letter T, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan (BPKB), dan uang tunai sebesar Rp558 ribu. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa tersangka membuat sendiri kunci letter T tersebut dengan bantuan kerabatnya.
“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi.
Selain itu, polisi menemukan fakta bahwa ES adalah residivis kambuhan. Ia sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Modus yang digunakan pun sama: memanfaatkan motor yang ditinggalkan pemilik dengan kunci masih menempel.
Kapolres Charles menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam memberantas aksi curanmor. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci tambahan.
“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.





























































