Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Dokter Residen di Bandung
Sidang perdana terkait dugaan pelecehan seksual oleh dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Dr. Priguna Anugrah Pratama, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (21/8/2025). Sidang yang digelar secara tertutup ini berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitria Nirmala dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Priguna diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus penyalahgunaan obat bius kepada keluarga pasien dan dua pasien perempuan lainnya di RSHS. Kasus ini pertama kali muncul ke permukaan setelah unggahan akun Instagram @ppdsgramm viral di media sosial, lalu diketahui oleh publik melalui berbagai platform digital.
Kronologi Kejadian di Lantai 7 RSHS
Berdasarkan dakwaan, aksi yang dilakukan oleh Priguna terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung. Korban, seorang keluarga pasien yang sedang menunggu di ICU, dibujuk oleh terdakwa dengan dalih mempercepat prosedur crossmatch darah. Korban kemudian diminta mengenakan pakaian pasien, dipasangi jarum infus, dan disuntik cairan midazolam, yaitu obat penenang yang membuat korban tidak sadarkan diri. Saat korban tak berdaya, pelecehan seksual diduga terjadi. Korban baru tersadar pada pukul 04.00 pagi dalam keadaan sempoyongan.
Hasil visum menemukan bekas sperma di tubuh korban dan di lantai lokasi kejadian. Polisi juga memasang garis polisi di TKP untuk memperkuat bukti dugaan kekerasan seksual.
Korban Bertambah Menjadi Tiga Orang
Penyelidikan Polda Jawa Barat mengungkap fakta bahwa korban pelecehan oleh Priguna bukan hanya satu orang. Selain keluarga pasien berinisial FH, terdapat dua pasien perempuan lain berusia 21 dan 31 tahun yang mengalami pelecehan pada 10 dan 16 Maret 2025 dengan modus serupa. Kedua korban tersebut juga menerima perlakuan yang sama: disuntik cairan anestesi dengan dalih uji alergi, lalu dibawa ke lantai 7 RSHS.
Penangkapan dan Barang Bukti
Priguna ditangkap pada 25 Maret 2025 di sebuah apartemen di Kota Bandung. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 2 set infus lengkap
- 2 pasang sarung tangan
- 7 buah suntikan
- 12 jarum suntik
- 1 buah kondom
- sejumlah obat-obatan anestesi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa modus pelaku mengarah pada penyalahgunaan profesi medis. Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan psikologi awal, Priguna diduga memiliki kelainan seksual yang akan diperkuat melalui uji psikologi dan forensik.
Jalannya Sidang Perdana
Sidang perdana berlangsung tertutup karena menyangkut perkara asusila. Dr. Priguna Anugrah datang ke PN Bandung sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat dari kejaksaan. Ia menutup mulut dengan masker dan menolak menjawab pertanyaan wartawan. Petugas pengadilan mengeluarkan seluruh pengunjung yang hendak menyaksikan sidang karena sifat kasus yang bersifat asusila.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Jaksa menjerat Priguna Anugrah dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Selain itu, Priguna juga dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e dan Pasal 16 ayat (1) UU TPKS. Bila semua pasal terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai 17 tahun penjara.
Reaksi Publik dan Sorotan Kasus
Kasus ini menjadi salah satu perkara pelecehan seksual paling menyita perhatian publik di 2025, karena melibatkan seorang dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Barat. Netizen mengecam keras tindakan biadab ini, terlebih karena dilakukan di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien dan keluarganya.
Sidang perdana Dr. Priguna Anugrah Pratama di PN Bandung menandai dimulainya proses hukum panjang atas kasus pelecehan seksual yang mengguncang RSHS. Dengan bukti kuat, banyak pihak menilai kasus ini akan menjadi uji integritas aparat hukum dalam menegakkan UU TPKS dan memberi rasa keadilan bagi para korban.





























































