Kasus Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Mengungkap Skema yang Lebih Besar
Dugaan korupsi terkait proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, dengan nilai mencapai Rp3,09 miliar, ternyata tidak hanya melibatkan empat tersangka. Informasi terbaru menunjukkan adanya aliran dana proyek ke sejumlah oknum pejabat daerah, dengan besaran mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini memicu kekhawatiran dan tuntutan transparansi dari masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH (PPK), MAF (pemilik manfaat perusahaan kontraktor), SH (meminjam bendera perusahaan), dan M (pelaksana kontraktor fisik). Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya, yaitu MAF dan SH, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Selong. Sementara itu, AH dan M masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan salah satu tersangka melalui penasehat hukumnya, Dr. Irpan Suriadinata, mengungkap bahwa kliennya menjadi korban dari aliran dana yang mengalir ke pejabat tertentu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, ia menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejari Lotim untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pejabat yang menerima dana tersebut.
“Klien kami adalah korban dari oknum pejabat tersebut,” ujar Dr. Irpan dengan tegas. Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya skema korupsi yang lebih besar dari sekadar empat tersangka awal. Jika benar, proyek senilai miliaran rupiah yang berasal dari APBD Lotim menjadi sasaran praktik penyalahgunaan dana oleh pejabat publik, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan serta merusak kepercayaan masyarakat.
Kejari Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mendalami seluruh bukti dan menindaklanjuti aliran dana yang diduga sampai ke pejabat. Namun, publik tetap menuntut transparansi penuh dan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat agar kasus ini tidak berhenti hanya pada empat tersangka awal.
Kasus ini juga menimbulkan sorotan serius terkait pengawasan proyek pemerintah daerah. Praktik peminjaman bendera perusahaan hingga aliran dana ke pejabat menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan proyek APBD masih rentan dimanfaatkan. Publik Lombok Timur kini menantikan langkah tegas dari Kejari untuk membongkar seluruh jaringan korupsi dan memastikan efek jera bagi semua pelaku.
Tantangan dalam Pemantauan Proyek Daerah
Proses pemeriksaan dan pengawasan proyek pemerintah daerah sering kali dianggap tidak optimal. Banyak kasus korupsi terjadi karena kurangnya pengawasan internal maupun eksternal. Dalam kasus ini, terlihat jelas bahwa ada indikasi adanya manipulasi sistem melalui peminjaman bendera perusahaan dan pengalihan dana ke pihak-pihak tertentu.
Beberapa faktor yang memperparah situasi ini antara lain:
- Kurangnya koordinasi antara lembaga pengawasan dan instansi terkait.
- Rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memantau proyek pemerintah.
- Adanya celah hukum atau regulasi yang belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif.
Selain itu, adanya keterlibatan pejabat daerah dalam kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga bisa melibatkan pihak-pihak yang memiliki wewenang dan akses ke anggaran.
Langkah yang Harus Diambil
Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak. Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan antara lain:
- Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal melalui audit dan evaluasi berkala.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau proyek pemerintah melalui platform digital atau forum diskusi terbuka.
- Memberikan pelatihan dan edukasi kepada para pejabat dan staf terkait tentang etika dan standar pengelolaan anggaran.
- Menegakkan hukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi, baik yang sudah terbukti maupun yang hanya dugaan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan transparan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.





























































