Respons Cepat Presiden Prabowo Terhadap Tersangka Kasus Korupsi
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera merespons pengambilan tindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Keputusan ini langsung direspons oleh Presiden dengan mengambil kebijakan tegas.
Pencopotan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker dilakukan secara langsung. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Menurutnya, Presiden telah menandatangani surat keputusan yang menjatuhkan hukuman pemberhentian dari jabatan tersebut.
“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat malam.
Selain itu, Presiden juga menyerahkan seluruh proses hukum terkait kasus ini kepada KPK agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan harapan agar hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih serta pejabat pemerintahan lainnya.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” tambah Prasetyo.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan pentingnya komitmen untuk memberantas korupsi. Ia meminta seluruh pejabat pemerintah bekerja keras dan berupaya maksimal dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” ujar mantan anggota DPR RI tersebut.
Proses Penyidikan dan Penahanan
KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang lebih dikenal dengan nama Noel. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Wamenaker selama 20 hari pertama, mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dalam pecahan lainnya. Selain itu, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.
Pernyataan dan Permintaan Maaf
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, ia membela diri dengan menyebut bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemerasan dan tidak terkena OTT KPK.
Ia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).






























































