Kasus Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, Mantan Wamenaker Diduga Terima Hadiah Motor Moge
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel diduga menerima hadiah berupa satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dengan pelat nomor B 4225 SUQ. Motor tersebut diduga diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro (IBM), seorang pejabat yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.
Menurut pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Noel mengetahui bahwa IBM memiliki minat terhadap motor besar. Dari situ, Noel kemudian bertanya kepada IBM tentang jenis motor besar yang cocok untuknya. Setyo menjelaskan bahwa saat itu, Noel mengatakan bahwa dirinya tahu IBM menyukai motor besar dan bertanya apakah ada motor yang cocok untuk dirinya.
Setelah mendapatkan jawaban dari IBM, ia kemudian membeli dan mengirimkan satu unit motor Ducati Scrambler ke rumah Noel. Motor tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Noel dan 10 orang lainnya.
Motor tersebut disimpan di rumah anak Noel dan akhirnya dibawa ke kantor KPK pada hari Kamis. Setyo menyebutkan bahwa motor ini menjadi salah satu alat bukti penting dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang melibatkan beberapa pejabat di Kemnaker.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Selain Noel, KPK juga menetapkan delapan pejabat di lingkungan Kemnaker serta dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025
- Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
- Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator
- Dua pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan OTT terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam. Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan Berjalan Lanjut
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi yang melibatkan berbagai level pejabat di Kemnaker. Operasi yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen untuk memberantas tindakan tidak etis dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Penyidik KPK terus memperluas penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti tambahan.


























































