Anggota Kabinet Merah Putih Pertama Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) saat kejadian ini terjadi. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). OTT adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK, di mana pihaknya menangkap seseorang saat sedang atau baru saja melakukan tindak pidana korupsi.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW merupakan organisasi yang berdiri sejak 21 Juni 1998, di tengah semangat reformasi. Menurut peneliti ICW, Almas Sjafrina, kejadian ini menjadi tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto. Meski kini Noel sudah tidak lagi menjadi bagian dari kabinet, namun tindakan tersebut tetap mencoreng reputasi kabinet.
Almas mengatakan bahwa pemilihan para pembantu presiden sering kali hanya mengandalkan janji manis tanpa mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, dan integritas. Dalam hal ini, Noel disebut sebagai contoh dari pemilihan anggota pemerintahan yang tidak matang. Ia diangkat sebagai Wamenaker karena hubungan dengan pendukung Prabowo-Gibran pada masa pemilu. Istilah “bagi-bagi kursi kementerian” merujuk pada praktik pembagian posisi menteri kepada partai-partai politik pendukung setelah pemilu.
Menurut Almas, komitmen untuk memerangi korupsi harus dimulai dengan bersih-bersih di lingkungan kementerian dan lembaga negara. Namun, justru Immanuel Ebenezer diduga terlibat dalam tindakan pemerasan berjamaah di Kemnaker. Hal ini bertentangan dengan harapan masyarakat akan adanya reformasi di tubuh pemerintahan.
Kasus Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3
KPK kembali menggelar “Jumat Keramat” dengan menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia diduga menerima aliran dana haram senilai total Rp81 miliar. Di antaranya, ia menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, KPK juga menyita satu unit sepeda motor dari Noel saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025.
Kasus ini membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga telah berlangsung sejak 2019. Modusnya adalah memanipulasi biaya pengurusan sertifikat K3, di mana para pejabat mengambil selisih antara uang yang dibayarkan perusahaan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaku Utama dan Distribusi Dana
Dalam jejaring korupsi ini, seorang Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM) disebut sebagai pengumpul utama yang meraup hingga Rp69 miliar. Uang tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada berbagai pihak, termasuk Noel dan pejabat tinggi lainnya seperti Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ).
Noel dan para tersangka lainnya akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa KPK terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi di berbagai lini pemerintahan.






























































