Tragedi Berdarah di Maros: Ayah dan Anak Tega Habisi Nyawa Kerabat
Sebuah peristiwa tragis terjadi di Dusun Biring Jene, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang menimbulkan duka mendalam ini terjadi pada Jumat (22/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Dalam kejadian tersebut, pasangan ayah dan anak, yaitu Sembang bin Tobo Cabba (45 tahun) dan Muh Saiful alias Ipul (20 tahun), tega menghabisi nyawa M Masdar bin Mistari dengan cara yang sangat sadis. Korban ditemukan dalam kondisi yang menyedihkan, dengan luka parah di kepala dan tusukan di bagian pinggang kiri yang menembus jantung.
Ironisnya, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat. Korban adalah suami dari Rahmatia, adik Sembang. Hal ini berarti mereka juga memiliki hubungan ipar. Selain itu, korban juga merupakan pamannya bagi Muh Saiful.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kedua pelaku menggunakan senjata tajam seperti parang dan badik untuk melakukan aksi pembunuhan. Saat ditemukan, korban mengalami luka terbuka di kepala sebelah kiri hingga tembus ke otak serta luka tusukan di pinggang kiri yang menembus jantung.
Motif dari kejadian ini adalah rasa sakit hati. Iptu Ridwan menjelaskan bahwa pelaku melakukannya karena tidak terima dengan perlakuan korban terhadap istrinya, yang juga saudara kandung dari Sembang. Adik korban, Hartoyo, pertama kali mengetahui kejadian ini setelah menerima informasi dari saksi bernama Tari, rekan kerja korban. Ia kemudian melapor ke Polsek Moncongloe.
Polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Setelah pencarian semalaman, pelaku atas nama Muh Saiful akhirnya ditangkap pada pukul 03.30 Wita, Sabtu (23/8/2025). Sementara ayahnya, Sembang, sempat kabur.
Namun, setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga, Sembang akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Moncongloe sekitar pukul 12.00 Wita.
Dari hasil interogasi, Sembang mengaku telah menebas korban dengan parang di bagian kepala karena kesal dengan perlakuan korban terhadap adiknya, Rahmatia, yang tak lain adalah istri korban. Sementara Muh Saiful menikam korban dengan badik di bagian punggung kiri hingga menembus jantung. Ia juga mengaku emosi karena korban sering memperlakukan buruk tantenya.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain sebilah badik, sebilah parang, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dua unit ponsel milik korban dan istrinya.
Iptu Ridwan menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pertengkaran rumah tangga melalui telepon antara korban dan istrinya. Korban sempat mengancam ingin membunuh istrinya. Setelah datang ke rumah, terjadi pertengkaran hebat hingga keluarga berdatangan. Di situlah Sembang dan anaknya Saiful menyerang korban.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Maros untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini sudah dilaporkan ke pimpinan dan masih terus dikembangkan.






























































