Kasus KDRT yang Dilakukan Pegawai Bank Swasta di Surabaya
Seorang pegawai bank swasta ternama di Surabaya, AAS, 40 tahun, dilaporkan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF, 32 tahun. Meskipun kasus ini menimbulkan perhatian luas, AAS belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kejadian tersebut.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS sebagai terduga pelaku KDRT. Namun, ia hanya diperiksa sebagai saksi. Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Mohon waktu nggih, saya masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eddie ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (25/8).
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Unit PPA Polrestabes Surabaya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Dari data yang diperoleh, pihak DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) atau UPTD PPA Kota Surabaya sudah berkoordinasi dengan korban.
Perbuatan keji AAS terhadap istrinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, AAS tampak menampar, mencekik, hingga membanting korban. Kejadian ini juga disaksikan oleh anaknya yang masih di bawah umur. Ironisnya, tindakan kekerasan itu dilakukan berulang kali selama periode 2023 hingga 2025, termasuk saat IGF sedang hamil besar sekitar 7 bulan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah didampingi kuasa hukumnya. Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menyatakan bahwa kliennya masih menanti keadilan atas kasus KDRT yang menimpanya. Menurutnya, kekerasan itu terjadi lebih dari 20 kali selama masa perkawinan mereka.
“Anda bisa bayangkan, ini membuat korban mengalami luka fisik maupun psikis. Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya dan disaksikan anaknya langsung,” kata Andrian saat dikonfirmasi, Minggu (24/8).
Pihak korban juga secara tegas menolak upaya mediasi atas kasus KDRT ini. Alasannya, pihak terlapor, yaitu AAS, belum menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada IGF.
“Dalam perjalanannya kemarin, kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Saat ini, klien kami (korban IGF) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi,” tambah Andrian.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi korban KDRT, serta bagaimana proses hukum harus dilakukan dengan cepat dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan siap memberikan dukungan kepada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.






























































