Kasus Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang terjadi di dalam tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kasus ini, Irvian Bobby Mahendro, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), disebut menerima aliran dana besar yang mencapai Rp 69 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ironisnya, jumlah uang yang diterima oleh Irvian jauh lebih besar dibandingkan dengan laporan harta kekayaannya yang diajukan ke negara. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dikirim pada 2 Maret 2022, total kekayaan Irvian hanya tercatat sebesar Rp 3,9 miliar.
“Artinya, dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu 24 Agustus 2025.
Awal Kasus dan Pengembangan Perkara
Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 sejak tahun 2019. Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu per sertifikat ternyata meningkat drastis menjadi Rp 6 juta. Selisih biaya inilah yang kemudian dialirkan ke berbagai pihak.
Dari total uang haram yang terkumpul sekitar Rp 81 miliar, KPK menemukan bahwa Irvian menerima bagian terbesar, yaitu sebesar Rp 69 miliar. Fakta ini menjelaskan mengapa ia disebut sebagai “sultan” oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
“KPK pasti akan melakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Selain Irvian, Wamenaker Immanuel Ebenezer juga disebut menerima bagian dari hasil pemerasan. Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar serta satu unit motor mewah Ducati. Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya skandal besar di tubuh Kemnaker.
Daftar Tersangka yang Ditetapkan
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar nama-nama tersangka:
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
Kasus ini menunjukkan betapa dalamnya korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK terus memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberikan keadilan kepada rakyat dan menjaga transparansi di lembaga pemerintahan.