Pendapat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Terkait RUU KUHAP
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, memberikan sejumlah masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya beberapa aspek utama seperti pembagian kewenangan yang lebih jelas, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penerapan restorative justice (RJ), serta sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi melalui Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Menurut Asep, pembagian kewenangan yang tegas sangat diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah kesempatan di Batam, Sabtu lalu. “Polda Kepri mendukung adanya pembagian kewenangan yang lebih jelas agar dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Asep menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan RUU KUHAP. Ia menilai bahwa transparansi dan kesetaraan di mata hukum juga sangat penting untuk memastikan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Restorative Justice dan Perlindungan Korban
Asep menyambut baik mekanisme restorative justice (RJ) yang dinilai mampu menjadikan penegakan hukum lebih manusiawi. Menurutnya, RJ dapat membantu memperkuat hak korban atas ganti kerugian dan mempercepat proses pemulihan sosial bagi para pelaku.
“Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat,” tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam mengedepankan pendekatan yang lebih progresif dan inklusif dalam penegakan hukum.
Sinergi Melalui ICJS
Asep menekankan pentingnya pengembangan Integrated Criminal Justice System (ICJS) sebagai salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi antar lembaga. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem ini tidak boleh mengabaikan independensi masing-masing institusi.
“Polda Kepri menegaskan bahwa ICJS harus menekankan koordinasi tanpa mengurangi kemandirian lembaga,” katanya. Dengan adanya ICJS, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penegakan hukum secara keseluruhan.
Serapan Aspirasi di Lapangan
Masukan dari Kapolda Kepri disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Kepri, Jumat (22/8). Kegiatan tertutup ini dihadiri oleh berbagai pejabat seperti Kajati Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala BNNP, Kakanwil Ditjenpas, serta unsur Forkopimda lainnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya memperkuat hak kewarganegaraan di hadapan hukum serta meningkatkan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham agar revisi KUHAP dapat lebih relevan secara legislatif.
Pentingnya Revisi KUHAP
DPR menilai bahwa revisi KUHAP sangat mendesak mengingat UU No. 8/1981 telah berlaku selama lebih dari 40 tahun. Perubahan zaman, perkembangan teknologi, serta dinamika masyarakat memerlukan penyesuaian agar hukum tetap relevan dan dapat menangani tantangan modern. Dengan adanya revisi, diharapkan KUHAP dapat lebih efektif dalam menjamin keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.





























































