Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka dan Perubahan Kepemimpinan di Dispora Kota Bandung
Setelah menghadapi dugaan korupsi terkait dana hibah Pramuka sebesar Rp 6,5 miliar, Eddy Marwoto akhirnya dipecat dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Penggantinya adalah Sigit Iskandar, yang dilantik oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Plaza Balai Kota Bandung pada Senin, 25 Agustus 2025.
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses perubahan struktur kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Selain Sigit Iskandar, sebanyak 90 pejabat lainnya juga dilantik, termasuk Rulli Subhanudin sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar).
Farhan menjelaskan bahwa penggantian jabatan tersebut dilakukan karena Eddy Marwoto terlibat dalam kasus hukum. Ia memastikan bahwa status kepegawaian Eddy Marwoto telah dihentikan sementara hingga putusan hukum selesai.
“Sejak ada penetapan tersangka terhadap Eddy Marwoto, prosesnya sudah dimulai. Semua persetujuan dari Kemendagri dan Gubernur sudah diperoleh sebelum tanggal 20 Agustus, dan surat dari BKN sudah keluar,” ujarnya.
Farhan menekankan pentingnya tata kelola yang baik kepada Sigit Iskandar, mengingat anggaran yang diberikan cukup besar. Ia juga meminta Sigit untuk memanfaatkan aset-aset olahraga yang ada serta mengaktifkan organisasi pemuda.
“Kami tekankan tata kelola atau good governance sebagai prioritas utama sampai bulan Desember nanti,” katanya.
Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkot Bandung
Selain perubahan kepemimpinan di Dispora, Farhan juga mengakui adanya banyak kekosongan jabatan di Pemkot Bandung. Meskipun sebanyak 90 pejabat baru telah dilantik, masih terdapat sekitar 200 jabatan yang kosong, terutama di tingkat aparat kewilayahan.
“Ada 200-an jabatan yang kosong, akan kami isi mulai dari September hingga Oktober. Termasuk posisi camat, lurah, sekretaris kecamatan, dan kepala seksi,” jelasnya.
Farhan berjanji akan mengisi semua jabatan secara bertahap hingga posisi mereka jelas.
Tanggung Jawab Baru bagi Sigit Iskandar
Sigit Iskandar, yang kini menjabat Kepala Dispora, menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Ia akan mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, serta melakukan analisis dengan para ahli sebelum membuat kebijakan.
Sebelumnya, Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 13 Juni 2025. Bersamanya, eks Kepala Dispora Dodi Ridwansyah, eks Sekretaris Daerah Yossi Irianto, dan eks Ketua Harian Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadiman juga menjadi tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung kepada Pramuka pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Nilai dana yang terlibat mencapai Rp 6,5 miliar. Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.





























































