Penyelidikan Terhadap Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan dari Interpol di Lyon, Prancis, terkait pengajuan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan. Menurutnya, permohonan tersebut telah disampaikan kepada Interpol Indonesia dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh lembaga internasional tersebut.
“Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,” ujar Anang. Proses ini menjadi langkah penting dalam upaya menangkap Jurist Tan yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa paspor milik Jurist Tan telah dicabut sejak awal Agustus. Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung. “Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung,” jelas Agus.
Dugaan Keberadaan di Australia
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Sydney, Australia. Ia mengklaim telah melakukan penelusuran saat berada di Negeri Kanguru dan menemukan indikasi bahwa tersangka menetap di kawasan Waterloo, New South Wales.
“Selama di Australia saya telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan ia tinggal di Sydney, tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales,” kata Boyamin. Menurutnya, Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, tinggal bersama suaminya berinisial ADH serta anak-anak mereka.
Meski begitu, Boyamin menegaskan bahwa dirinya tidak berani masuk lebih jauh karena statusnya hanya sebagai warga sipil. “Mengingat status saya hanya sebagai warga sipil (partikelir), maka saya tidak ingin melanggar hukum negara lain,” ucapnya.
Peran dalam Kasus Chromebook
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2020–2022 di Kemendikbudristek, yang saat itu dipimpin Nadiem Makarim. Pada 16 Juli 2025, Anang Supriatna sempat menyampaikan bahwa Jurist Tan berada di luar negeri dan akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan penyelidikan, Jurist Tan diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, antara lain:
- Menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek pada periode 2020–2024.
- Merancang penggunaan laptop Chromebook sejak 2019 serta membentuk grup WhatsApp untuk koordinasi pengadaan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
- Melakukan lobi agar IBAM ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Kemendikbudristek.
Proses penuntutan terhadap Jurist Tan tetap berjalan meskipun ia masih berada di luar negeri. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk memastikan bahwa tindakan hukum dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.





























































