Penyitaan Uang dan Perangkat Elektronik Terkait Judi Online
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyitaan terhadap dana yang terkait dengan aktivitas judi online. Jumlah uang yang disita mencapai sekitar Rp90,6 miliar dari 235 rekening. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari lembaga terkait. Dalam pengamatan yang dilakukan oleh media, uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Uang yang disita dibungkus dalam kemasan plastik dengan pecahan nominal Rp100.000. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa perangkat elektronik serta mata uang asing dalam kasus ini. Langkah penindakan ini menunjukkan komitmen Bareskrim untuk mengatasi tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa uang yang disita akan menjadi milik negara setelah mendapatkan keputusan hukum dari pengadilan. “Penyidik juga telah menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp90.639.551.037 dari 235 rekening,” jelasnya saat memberikan keterangan di Bareskrim, Rabu (27/8/2025).
Selain penyitaan uang, Bareskrim juga melakukan pemblokiran terhadap 576 rekening dengan total nilai mencapai Rp63,7 miliar. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis dari lembaga terkait mengenai 5.920 rekening yang mencurigakan terkait aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 rekening diblokir dan masih dalam proses penyidikan.
Adapun, dalam periode Mei hingga Agustus 2025, Bareskrim telah menindak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka. Tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran dalam sindikat judi online. Berikut adalah klasifikasi peran para tersangka:
- Penyelenggara: 14 orang
- Perbantuan: 11 orang
- Admin: 3 orang
- Operator: 14 orang
- Penggepul: 1 orang
- Telemarketing: 4 orang
- Endorse: 12 orang
- Pemain: 200 orang
Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk judi online. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.
Syahar menegaskan bahwa selain judi online, pihaknya juga akan menindak tegas masalah lain yang mengganggu masyarakat, seperti narkoba dan penyelundupan. “Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri, aparat kepolisian di mana pun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat serta narkoba yang sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.


























































